Kades Sipi di Duga Mengangkat Perangkat Desa Tidak Sesuai Persedur, Tasdin Minta Camat dan Istansi Terkait Turun Tangan



Konselpos.com || Donggala - Oknum Kepala desa Sipi Kecamatan Sirenja,Kabupatèn Donggala,Sulteng atas nama  Irwan Laisi S.Agr, di duga  melakukan pelanggaran dalam hal pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah Nomor 43, Thn 2014, tentang desa, peraturan pelaksanaan UUD Nomor 6 Thn 2014 tentang desa,dengan pengangkatan perangkat desa tersebut  sebagian besar masyarakat desa Sipi mulai tidak menerima keputusan yang di ambil tanpa berdasarkan aturan yang berlaku,ungkap Tasdin .

Dengan terangkatnya  perangkat desa pada saat  Saudara Irwan  Laisi S.Agr, di tunjuk  menjadi PJ, pada tahun 2022 sebagai kepala desa Sipi sampai menjadi kepala desa definitif, yang dimana mengangkat perangkat desa tidak sesuai Permendagri No 67 Thn 2017 Pasal 2 Ayat 2  sebagai berikut:

1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA). 2.Berusia 20 Thn, sampai dengan 42 tahun, sehingga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) rapat pleno, dengan keputusan hasil pleno Bpd, disampaikan melalui jawaban surat masyarakat, Bpd hanya menyampaikan secara lisan kepada camat Sirenja,dengan itu  Camat Sirenja  menyampaikan kepala desa Sipi  sudah melangaran administrasi tentang pengangkatan perangkat desa, papar Tasdin.

Selain itu, lanjut Tasdin kepala desa Sipi mengangkat perangkat desa tidak berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan Sirenja sehingga aparat desa yang di angkat oleh kades Sipi tidak layak menjadi aparat desa.

Maka kami dari masyarakat akan melanjutkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum yang berlaku, dan kami minta kepada camat Sirenja dan instansi terkait lainnya agar ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku, ucap Tasdin, ( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama