Konselpos.com || Donggala - Oknum Kepala desa Sipi Kecamatan Sirenja,Kabupatèn Donggala,Sulteng atas nama Irwan Laisi S.Agr, di duga melakukan pelanggaran dalam hal pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah Nomor 43, Thn 2014, tentang desa, peraturan pelaksanaan UUD Nomor 6 Thn 2014 tentang desa,dengan pengangkatan perangkat desa tersebut sebagian besar masyarakat desa Sipi mulai tidak menerima keputusan yang di ambil tanpa berdasarkan aturan yang berlaku,ungkap Tasdin .
Dengan terangkatnya perangkat desa pada saat Saudara Irwan Laisi S.Agr, di tunjuk menjadi PJ, pada tahun 2022 sebagai kepala desa Sipi sampai menjadi kepala desa definitif, yang dimana mengangkat perangkat desa tidak sesuai Permendagri No 67 Thn 2017 Pasal 2 Ayat 2 sebagai berikut:
1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA). 2.Berusia 20 Thn, sampai dengan 42 tahun, sehingga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) rapat pleno, dengan keputusan hasil pleno Bpd, disampaikan melalui jawaban surat masyarakat, Bpd hanya menyampaikan secara lisan kepada camat Sirenja,dengan itu Camat Sirenja menyampaikan kepala desa Sipi sudah melangaran administrasi tentang pengangkatan perangkat desa, papar Tasdin.
Selain itu, lanjut Tasdin kepala desa Sipi mengangkat perangkat desa tidak berdasarkan rekomendasi dari Kecamatan Sirenja sehingga aparat desa yang di angkat oleh kades Sipi tidak layak menjadi aparat desa.
Maka kami dari masyarakat akan melanjutkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum yang berlaku, dan kami minta kepada camat Sirenja dan instansi terkait lainnya agar ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku, ucap Tasdin, ( * )


