Tangkap Dua Pelaku Pengedar Shabu, Waka Polres Ini Akan Merusak Generasi Anak Bangsa




Konselpos.com || Konawe Selatan Polres Konsel Polda Sultra SP. Lidik / III / 2014 / Resnarkoba- LP/A / 01/ III /2024/SPKT Resnarkoba /Res Konsel/ Polda Sultra,Tglv 09 Maret 2014- Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba. 

Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra mengamankan dua pelaku pengedar sabu jenis Narkotika bersama barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi  dan Redmi milik kedua pelaku.

Dari kedua pelaku narkotika masing masing 1, Riksan Rizaldi Alias Rifal ( 21 ), dan Firman Adriansyah Alias Firman  ( 34 ) laki-laki keduanya merupakan warga di Kecamatan Tinanggea,Kab,Konsel, ungkap Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.P i,M.H.

Penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang telah resah akan maraknya peredaran Shabu jenis  Narkotika di wilayah kecamatan Tinanggea,sehingga melalui  informasi tersebut tim satnarkoba polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil terduga, ucap Waka Dedi Hartoyo.

Setelah diketahui profil dan keberadaan  pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti.

Kemudian pelaku di bawa ke mapolres  Konawe Selatan  untuk dilakukan penyelidikan lanjut.

Pada saat dilakukan penyelidikan dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau pelantara di jual belikan pembeli yang telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran dari Satnarkoba Polres konsel, ungkap Kasat Narkoba AKP, Sarnunga S.H

Kemudian saat  lakukan intrograsi  kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 Sacjet  hanya mengkonsumsi saja, tidak mendapat upa menyerupai uang tunai.

Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau  minimal 5 tahun Penjara  maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Imbaun dari Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo  agar masyarakat konsel pada umumnya tidak melakukan hal yang serupa dengan mengkomsumsi Shabu jenis Narkoba karena perbuatan tersebut dapat merusak generasi anak bangsa,tegas Waka,( * )

Humas Polres Konawe Selatan.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama