Konselpos.com || Konawe Selatan - Entah apa yang ada dalam pikiran ayah kandung DN (40) pria di Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.
Kejadian itu bermula pada Minggu, 14 April 2024 pukul 08.45 WITA saat pelaku menggunakan motor menjemput korban di rumah ibunya( mantan istri) di Kecamatan Buke.
Saat menjemput, pelaku beralasan akan membawa korban ke rumahnya, krn kebiasaanya korban sering di jemput oleh terlapor sesekali utk di ajak ke rumahnya orang tuanya terlapor
Karena terlapor dan ibu korban sudah resmi bercerai tahun kemarin jadi tinggal pisah.
Untuk diketahui, pelaku dan istrinya atau ibu korban berinisial AC sudah bercerai, sehingga korban selama ini tinggal bersama ibunya.
Sekira pukul 17.30 WITA pelaku mengembalikan korban di rumahnya dan diterima oleh nenek korban (ibu dari mantan istri pelaku).
Namun saat dikembalikan itu kondisi korban seperti merasa ketakutan, dan merakan sakit pada alat vitalnya.
Dan sering mengeluh seperti di gigit semut di alat kemaluannya dan terus mengeluh kesakitan pada alat kemaluaanya.
Ibu korban yang merasa aneh dengan kondisi itu langsung melakukan pemeriksaan pada klinik untuk memastikan apa yang terjadi dengan anaknya setelah di kembalikan oleh ayah kandungnya atau terlapor, dia mengeluh kesakitan dan jika mendengar nama ayahnya si anak ketakutan seperti trauma sehingga nenek dari anak korban tersebut menduga anak cucunya telah dicabuli.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2024)
Kasatreskrim Polres Konsel AKP Nyoman,menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Konsel.
"Pelaku sudah diamankan, sedang diperiksa," kata AKP Nyoman.
Dan Personel Polres Konsel juga langsung gerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi.
Kuat dugaan, pelaku mencabuli korban dengan menggunakan tangan.
Untuk pelaku akan di sangkahkan pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak,tegas AKP Nyoman Kasatreskrim Polres Konsel,( * )