Peran Pengawasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan di Desa.

Opini : 25 Mei 2024.


Konselpos.com || Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa saat ini masih lemah. Banyak kasus penyelewengan di desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan yaitu tidak adanya ruang komunikasi publik di desa sehingga masyarakat tidak mengetahui cara melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa. 

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelakasanaan kegiatan.

Pengawasan sebelum pelaksanaan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan desa, pengawasan selama kegiatan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memantau pelakasaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintahan desa, sementara itu pengawasan setelah kegiatan dapat dilakukan dengan memantau hasil dari pelaksanaan pembangunan di desa.

Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan.

Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya pemerintahan yang baik (good government) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara.

Lemahnya pengawasan dan transparansi adalah masalah lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan, dan pelayanan administratif. Kebijakan desa umumnnya dirumuskan oleh elit desa tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai dari segenap unsur masyarakat desa.a

Masyarakat desa tidak memperoleh informasi yang memadai tentang pengelolaan keuagan desa sehingga dapat dikatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan di desa juga sangat kurang. 

Akibat rendahnya pengawasan inilah sehingga banyak ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Untuk mengantisipasi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pengawasan adalah rangkaian kegiatan yang   harus dilakukan atau diadakan untuk penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan.

Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.

Dengan demikian pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.,( Arsan Tonto )




Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama