Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dinaskertrans Pekerjaan Jalan UPTD Roda, Kolono, Konsel




Konselpos.com || Andoolo  - Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH saat melakukan konferensi pers penahanan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (9/7/2024). 

Penahanan tiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda yang melekat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan. 

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH dihadapan awak media mengungkapkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kecamatan Kolono berinisial SA, Direktur CV Darma Abadi berinisial G dan Pelaksana Kegiatan berinisial LJ. 

Kajari mengatakan SA sebagai PPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. 

"Perkara dugaan Tipikor atas Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kolono ini di tahun anggaran 2022," ujar Ujang Sutisna. 

Ujang Sutisna mengungkapkan anggaran pada pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBN. "Sedangkan penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta. Dimana para tersangka telah melakukan pengembalian ke kas negara Rp 42 juta," sebut Ujang Sutisna. 

Dikatakannya ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," sebut Ujang Sutisna. 

Ujang Sutisna menjelaskan proses penyelidikan perkara tersebut dimulai Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, Kejari kata dia, melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli. 

"PPK berperan sebagai pelaksana tekhnis, sesuai atau tidak bestek dalam kegiatan itu. Begitu juga penyedia apakah sudah melakukan dengan baik. Disisi lain pengerjaannya oleh penyedia dengan melakukan pinjam bendera dari perusahaan. Bukan penyedia asli," jelasnya. 

"Penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa. Penuh dengan kehati-hatian. Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subyek hukum yang harus mempertanggung jawabkan terhadap peristiwa pidana itu maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka," sambung Ujang Sutisna. 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses tersebut akan ada pendalaman yang lebih lanjut dilakukan penyidik. 

Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan. (RM)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama