Konselpos.com || Konawe Selatan – Terkait Issue miring yang bererdar di tengah masyarakat bahwa PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dituding melakukan aktivitas eksplorasi di wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawèsi Tenggara ( Sultra ) tanpa memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pihak PT WIN, melalui Manager H. Nuriman Djaelani SE membantah bahwa itu tidak benar, yang benar itu ini Isin nya sambil memperlihatkan surat yang berharga tersebut atau izin Amdal perusahaan.
Selain itu,lanjut Nuriman sapaannya dengan tegas membantah kabar burung tersebut, seolah olah ingin memojokan pihak perusahaan dengan melakukan operasi tidak dilengkapi izin operasi.
Jika tak mengantongi Izin AMDAL sudah lama aparat penegak hukum (APH) melakukan penangkapan dan Penutupan Operasi, tegas Manager PT. WIN.
Masi Nuriman, lanjutnya, terkait Issue yang bererdar di kelompok itu hanya sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki Amdal, itu merupakan issue belaka saja, pasalnya sesuatu hal yang sangat mustahil Perusahaan melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Amdal,” kata dia, Jum'at 11 Oktober 2024.
Selain itu, pengacara PT. WIN, Samsuddin, SH yang di dampingi Humas perusahaan Kasmaruddin, membenarkan kebenaran legalitas dari izin AMDAL oleh Perusahaan PT. WIN.
Kasmaruddin selaluku Humas Perusahaan menyampaikan bahwa pihak perusahaan melakukan penambangan di Konawe Selatan itu mulai tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah di lakukan Adendum, ungkap Kasmaruddin melalui sambungan telepon di media ini,Jum'at 11 Oktober 2024.( * )



