Konselpos.com || Konawe Selatan - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri Konsel, Rabu 11, Desember 2024.
Kedatangan ratusan massa aksi tersebut guna mempertanyakan penanganan dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Konsel tahun 2022.
Kordinator Lapangan Massa Aksi, Erwin Gayus mendesak agar Kejaksaan Negeri Konsel membuka secara terang benderang adanya dugaan penyelewengan anggaran yang melekat pada Dana Hibah KONI Kabupaten Konsel tahun 2022.
"Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) kami tuntut untuk lebih berperan dalam upaya penegakan supremasi hukum. Utamanya dalam penindakan dugaan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di Konsel, khususnya ditangani oleh kejaksaan. Kami butuh keseriusan kejaksaan," teriak Erwin Gayus.
Erwin meminta agar Kejaksaan Negeri Konsel memberikan pernyataan sikap sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI.
"Buatkan kami hitam diatas putih sebagai bentuk keseriusan. Kita butuh kejaksaan soal ini," desak Erwin.
Hal senada juga didesak Kordinator Lapangan, Aliyadin Koteo. Aliyadin mendesak agar Kejaksaan Negeri Konsel memberikan jaminan kepada massa aksi sebagai pegangan masyarakat yang menuntut keadilan dalam penegakan supremasi hukum.
Tuntutan Massa aksi disahuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konsel, Dedi Nurjatmiko SH MH.
"Terkait penanganan proses penyelidikan lembaga konsorsium anti korupsi masyarakat Konsel kami tetap proses," ujar Dedi.
Namun kata dia, dalam prosesnya terdapat pasangan calon bupati dan wakil bupati dimana sesuai intruksi Jaksa Agung RI terhadap optimasiliasi pelaksanaan Pilkada Serentak agar penanganannya ditunda.
"Sesuai intruksi Jaksa Agung penanganan dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah harus cermat dan berhati-hati. Selanjutnya, jika dalam proses penyelidikan terdapat calon kepala daerah yang diduga terkait dalam proses penyelidikan, oleh Jaksa Agung diminta untuk menunda proses penyelidikan sampai pelantikan calon kepala daerah terpilih," jelas Dedi.
Pada intinya, lanjut Dedi, proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Konsel tetap di seriusi oleh kejaksaan.
"Untuk sementara kami tunda dari intruksi Jaksa Agung. Kami berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara tuntas," katanya.
Menurutnya, proses ini sudah berjalan dalam proses penyelidikan.
"Aduan ini kami serius, kami tidak main-main dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini," ungkap Dedi.
Dikesempatan itu pula, Dedi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konsel membuat pernyataan sikap yang ditunjukan kepada massa aksi.
Dalam pernyataan sikap tersebut yang ditulis tangan dan ditandatangani Kasi Pidsus bermaterai berjanji segera menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI.
"Kami berjanji prosesnya akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tidak pandang bulu. Jika ada dua alat bukti segera dilakukan penindakan. Namun begitu jangan paksa kami untuk mengkriminalisasi orang. Saya gak berani sebut inisialnya siapa," aku Dedi.
Dikantor Bupati di Temui oleh Asisten I Setda Pemda Konsel, H Amran Aras.
Erwin Gayus : kuasa oleh posisi dibatasi waktu. Transisi legitimasi kuasa sebentar lagi akan berpindah. Tidak boleh ada akal akalan dalam kepentingan personal dan kelompok. Kami hadir untuk memastikan peristiwa tidak boleh terjadi. Kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar. Kalau Bupati tidak bersedia hadir kami meminta kepala ULP hadir.
Aliyadin ini adalah aksi jilid I jika 3x24 jam tidak melakukan klarifikasi kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Sampaikan kami ultimatimatum dan melakukan gelar pradipa. Hari ini tanpa kejelasan.
Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi. Dimasa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal.( * )