Konselpos.com ||Touna- Dilangsir dari media Kabar Selebes Rabu 23 April 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Unauna resmi menetapkan Kepala Desa Motobiai berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warganya di Desa Motobiai, Kecamatan Togean.
Korban bernama Abdul Mumajab mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan oleh oknum kepala desa tersebut. Kejadian itu disebut terjadi di rumah korban sendiri.
“Saya dipukul oleh Pak Kades di rumah saya, di Desa Motobiai, Kecamatan Togean,” ujar Abdul Mumajab kepada media ini, Rabu (23/04/2025).
Menurut Abdul, kasus penganiayaan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek setempat dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tojo Unauna untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Layangkan Surat Pemanggilan
Kasatreskrim Polres Touna, IPTU Syarif, Amd.Com, S.H, melalui Plt Kasi Humas IPTU Martono, membenarkan penetapan tersangka terhadap MR. Polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk keperluan proses hukum.
“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan surat pemanggilan pertama sudah dikirimkan,” jelas IPTU Martono.
Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warganya sendiri.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta profesionalitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.(shl)