Konselpos.com || TOUNA-Seorang pemuda berinisial IN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Kabupaten Tojo Una Una.
Penangkapan IN dilakukan oleh Polres Tojo Una Una pada Senin (21/4) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Molowagu, Kecamatan Batudaka.
IN ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya. IN kemudian dibawa ke Polres Tojo Una-Una untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una pada Rabu (23/4), IN resmi ditetapkan sebagai tersangka.
IN diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
IN saat ini telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Tojo Una-Una.
Praktisi Hukum yang juga Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Advokat Nasrun,S.H., mengucapkan apresiasi dan dukungan terhadap upaya Polres Tojo Una-Una dalam memberantas narkoba di daerah Tojo Una-Una, terutama di wilayah kepulauan.
"Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat di daerah itu,"ungkap Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun,S.H., via WhatsApp , Minggu (27/4) pukul 12:00 Wita.
Hingga berita ini tayang pihak Kasat Nakoba belum dapat dihubungi.( * )