Konselpos.com || TOUNA -Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una menangkap K.R (63) di Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una, Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 11.36 Wita.
K.R. diduga telah melakukan penganiayaan terhadap HOG (50), istri sirinya, yang mengakibatkan HOG meninggal dunia.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol,S.I.K.,S.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Syarif, A.Md.Kom.,S.H.,M.H. menjelaskan,K.R. ditangkap di salah satu homestay di daerah Balingara setelah mencoba bersembunyi.
Kasus ini awalnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng,tanggal 10 April 2025 di ruang SPKT Polres Touna.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban di dalam rumahnya dengan cara memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok di bagian tangan kiri dan paha kanan,"ujar Iptu Syarif.
"Namun, saat ini korban HOG telah meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di RSUD Ampana.
Ada dugaan terbaru penyebab kematian korban yaitu karena meminum racun rumput,"tambah Iptu Syarif.
Untuk penyidikan lebih lanjut, jenazah HOG dibawa menuju R.S Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi setelah dilakukan mediasi dengan keluarga korban pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Mediasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif, Kapolsek Ampana Tete Iptu Rohmat Ari P., dan Kanit Pidum Ipda Eka Sriyanto P.,S.H., serta dihadiri Kepala Desa Urundaka Saiful Bahri,menghasilkan kesepakatan.
Pertama, pihak keluarga korban mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Tojo Una Una.
Kedua, keluarga sepakat untuk dilakukan Otopsi kepada jenazah korban.
Ketiga, mereka sepakat untuk menjaga situasi kamtibmas di Desa Urundaka agar tetap aman dan kondusif.( * )



