Polres Touna Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukum di Tojo Barat


 


Konselpos.com || TOUNA- Pencegahan peredaran narkoba di Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, digencarkan.

Kamis (8/5), pukul 10.00 WITA, Polres Touna menggelar sosialisasi penerapan keadilan restoratif (RJ) dan bahaya narkoba di Aula Kecamatan Tojo Barat.

Kegiatan dihadiri Camat Tojo Barat, Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd., Kasat Reskrim IPTU Syarif, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Poli’i, S.H., Kapolsek Tojo IPTU I Gusti Lanang Mardika, S.H., Kanit Pidum IPDA Eka Sriyanto, S.H., Kasub Sektor Tojo Barat IPDA Elhenson Patamata, Sekcam Tojo Barat Rustam Pinjoli, S.Hi., para Kepala Desa, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat.


Kasat Reskrim IPTU Syarif menjelaskan penerapan RJ pada tindak pidana ringan (Pasal 364, 373, 379, dan 482 KUHP) melalui mediasi, termasuk bagi anak di bawah 18 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Poli’i menekankan bahaya narkoba dan sanksi hukumnya.

Pengguna narkoba di bawah 1 gram dapat menjalani rehabilitasi, namun pengedar dengan barang bukti di atas 5 gram akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sosialisasi juga menyoroti maraknya peredaran sabu-sabu di Tojo Barat.

Sebagai tindak lanjut, terbentuk Forum Penyelesaian Perkara di Desa dan grup WhatsApp yang menghubungkan Kasat Reskrim dengan para kepala desa untuk komunikasi, edukasi, dan berbagi informasi.

Kehadiran pejabat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba di Tojo Barat.

Polres Touna berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong pencegahan sejak dini.*[]

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama