Trauma Mendalam, Empat Siswi di Tojo Una-Una Jadi Korban Cabul Oknum Guru



Konaelpos.com || TOUNA- Seorang oknum guru di Tojo Una-Una, berinisial IN (46), ditangkap polisi atas tuduhan melakukan  pencabulan terhadap empat siswi di bawah umur. 

Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku di Desa Takibangke, Kecamatan Ulubongka.

Keempat korban, yang diberi nama samaran Bunga, Melati, Mawar, dan Anggrek, mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/8/117/IV/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 28 April 2025.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

IN diduga melakukan pencabulan terhadap korban dengan rincian: Bunga (1 kali), Melati (3 kali), Mawar (1 kali), dan Anggrek (5 kali).

Atas perbuatannya, IN dipersangkakan melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

KBO Reskrim Polres Iptu Kadek Agung Andiana Putra, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Endah Dharmalaksana, Kamis (15/5/2025).

Polisi berharap penangkapan IN memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat Tojo Una-Una, khususnya di wilayah Ampana.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan.*[]

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama