UU No, 25. Tahun 1992 Mengatur Perkoperasian


Opini : Oleh Arsan Tonto.



Konselpos.com || Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 beserta aturan dan  turunannya.

Pengurus perkoperasian tidak ada batasan usia maksimal yang spesifik untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Yang penting adalah kemampuan, integritas, dan komitmen pengurus dalam mengelola koperasi desa.

Namun, umumnya pengurus koperasi desa dipilih berdasarkan kemampuan dan pengalaman, bukan berdasarkan usia. Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam memilih pengurus koperasi desa adalah:

1. _Kemampuan manajerial_: Pengurus harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk mengelola koperasi desa.

2. _Pengalaman_: Pengurus dapat memiliki pengalaman dalam mengelola usaha atau organisasi.

3. _Integritas_: Pengurus harus memiliki integritas yang tinggi untuk mengelola koperasi desa secara transparan dan akuntabel.

4. _Komitmen_: Pengurus harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mengelola koperasi desa secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam memilih pengurus koperasi desa, perlu mempertimbangkan faktor-faktor tersebut untuk memastikan koperasi desa dikelola secara efektif dan berkelanjutan.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama