Konselpos.com || Palu - Sulteng. Peran Pers dalam perlindungan jurnalistik di sampaikan langsung ketua umum DPP Pro Jurnalis Siber Indonesia Mahmud Marhaba, Selasa 15 juli 2025 Pada pukul 02.30 di ruangan gedung pogombo kantor gubernur Sulawesi Tengah yang di hadiri oleh ketua umum DPD, DPC pro jurnalis Dpd Sulawesi Tengah' Sofyan, Asisten 1 pemerintahan sulteng, Kepala ikesra pemerintahan sullteng,Fahrudin Yambas, ketua kepala Dinas kota palu Ir Gufram Ahmad, perwakilan ke jaksaan tinggi penelitian pendataan ,angota dewan pers indonesia yogi Simanto SH,serta angota Dpd Dpc pro jurnalis siber Sulawesi tengah ,Gorontalo. Luk banggai, Jakarta ,Makasar,Sulawesi utara dan Sulawesi barat.
Dalam semianr nasional ketua umum Pjs, Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa penting kepentingan bersama antara wartawan, pemerintah dan masyarakat terutama menyikapi karya jurnalistik yang di pubuplikasiikan ke media resmi.
Dalam seksi wawancara awak media Dpc pjs donggala sulteng menanyakan tentang pihak penegak hukum dari oknum polres maupun oknum polda apakah yang harus di lakukan jika oknum tersebut melarang atau menghalang halangi tugas wartawan /jurnalis saat melakukan peliputan spontan Mahmud Marhaba apabila ada oknum polres atau polda menghalang halangi atau melarang wartawan /jurnalis lansung di lapor ke dewan pers atau pimpinan umum media yang sudah di verifikasi oleh ketua dewan pers indonesia dan akan ditindaklajuti oleh penegak hukum tentang uu no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 barang siapa yang telah menghalang halangi pers dalam peliputan berita untuk informasi publik penjara 2 tahun dan denda 500 juta ungkap Mahmud Marhaba ketua umum DPP PJS Indonesia.
DPC PJS Donggala Sulteng kembali menanyakan pelangaran privasi apakah berlaku kepada wartawan /jurnalis juga di jawab dengan semangat yang kuat oleh ketua umum Mahmud marhaba bahwa wartawan /jurnalis bisa di kenakan pelangaran privasi oleh sesorang dengan adanya paksaan wawancara bukan lagi tepat waktu misalnya jam 12 malam di mintakan untuk wawancara ,itu tidak di perbolehkan biarpun ada seorang jurnalis akan tetapi seorang penulis berita atau jurnalis dan seorang pencari informasi wartawan di perbolekan meliput untuk kepentingan umum seperti korupsi, penyala gunaan jabatan, menipu ,memperkaya diri, merugikan orang lain, serta melakukan pungutan liar untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Mahmud Marhaba juga menyampaikan di dalam seminar nasional DPD, DPD, PJS Sulteng bahwa wartawan atau jurnalis itu diperbolekan meliput baik di undang atau tidak di undang pers bisa datang untuk peliputan dan jika ada pelangaran pera tidak semerta merta petugas penegak hukum menahan atau menfonis bersalah ada aturannnnya harus di lapor ke dewan pers atau pimpinan umum media yang bersakutan yang di verfikasi dewan pers sehinga kita sebagai pilar 4 penegak kebenaaran dan keadilan kita harus jaga kode etik jurnalis.
Penulis : Indra ka biro Konselpos.com Sulteng.



