Tom Lembong Divknis 4,5 Tahun Penjara, Hotman Parus Soroti Vonis Kasus Impor Gula


Konselpos.com || Jakarta – Nama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong—yang akrab disapa Tom Lembong—kembali jadi sorotan publik nasional. Kali ini bukan karena sepak terjangnya di dunia ekonomi atau pemerintahan, melainkan karena jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Putusan ini sontak mengejutkan banyak pihak, terutama karena latar belakang Tom sebagai pejabat tinggi negara yang selama ini dikenal dengan citra bersih dan profesional.

Namun, pihak Tom Lembong tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, disampaikan bahwa mereka resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Zaid beralasan, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya dalam perkara ini. “Kebijakan impor yang diambil saat itu semata-mata didasarkan pada kebutuhan nasional dan kondisi ekonomi, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Menariknya, kasus ini bukan hanya menyedot perhatian publik, tapi juga mengundang komentar dari kalangan praktisi hukum papan atas. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang dikenal kerap vokal dalam menanggapi isu hukum aktual, turut angkat bicara mengenai vonis terhadap Tom Lembong.

Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah tanggapannya pada Minggu, 27 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, Hotman menilai bahwa kasus ini menyimpan banyak sisi yang perlu diperiksa secara lebih mendalam. Ia menyebut bahwa dalam perkara korupsi, aspek niat dan konteks pengambilan kebijakan sangat krusial untuk dipertimbangkan.

"Apakah benar tindakan itu merupakan bentuk korupsi, atau justru kebijakan ekonomi yang saat itu dianggap paling rasional? Hukum jangan sampai kehilangan rasa keadilannya," tulis Hotman di unggahan tersebut, yang langsung banjir komentar dari warganet.

Tom Lembong bukan figur sembarangan. Sebagai mantan Mendag dan juga eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom dikenal luas sebagai teknokrat dengan reputasi internasional. Ia juga pernah menjabat sebagai Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden 2024, yang menambah bobot politik dari kasus ini.

Perkara ini sendiri bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam penetapan kuota dan mekanisme impor gula selama masa jabatannya di Kementerian Perdagangan. Menurut dakwaan jaksa, kebijakan impor tersebut dianggap merugikan negara dan memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai, persoalan ini lebih merupakan debat kebijakan ekonomi daripada tindakan korupsi murni.

Putusan pengadilan ini pun memicu perdebatan di ruang publik. Di media sosial, muncul berbagai tanggapan dari kalangan aktivis, akademisi, hingga masyarakat biasa. Ada yang mendukung langkah hukum sebagai bentuk penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Namun tak sedikit pula yang menyayangkan jika vonis itu justru menjadi preseden buruk bagi pengambil kebijakan yang tulus memperjuangkan kepentingan publik.

Di sinilah komentar Hotman Paris menjadi penting. Sebagai figur hukum yang disegani, opininya memperkuat wacana bahwa kasus seperti ini perlu dilihat tidak hanya dari sisi hukum positif, tapi juga dari keadilan substantif.

Dengan banding yang sudah diajukan, proses hukum terhadap Tom Lembong masih akan terus berjalan. Apakah pengadilan tingkat banding akan memperkuat, mengurangi, atau bahkan membatalkan vonis ini, masih menjadi tanda tanya besar.

Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka babak baru dalam diskursus tentang batas tipis antara kebijakan ekonomi dan perbuatan pidana korupsi. Serta bagaimana pejabat publik harus benar-benar memiliki perlindungan hukum yang adil ketika mengambil keputusan strategis untuk negara.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum Tom Lembong masih menyusun berkas pembelaan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi. Publik pun menanti: apakah keadilan bisa benar-benar berdiri tegak di tengah kerumitan tafsir hukum dan kebijakan?


Laporan: Redaksi KonselposTV

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama