Dugaan Penggelapan Kades Laonti Masuk Tahap 1 di Kejaksaan, Penyidik dan DPMD Salin Lempar Soal Tembusan Status Tersangka.



Konselpos.com || Kendari - Dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan, Surdin SH Kepala Desa (Kades) Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda Hasrun saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). 

"Berkas perkara yang dimaksud (Surdin SH) sudah tahap 1 di kejaksaan. Berkasnya sudah dikirim," ungkap Hasrun. 

Terkait berkas perkaranya, lanjut Hasrun, penyidik tinggal menunggu hasil keputusan dari kejaksaan. 

Selain itu, kata Hasrun, status penetapan tersangka Kades Laonti, penyidik telah menembuskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan. 

"Penetapan tersangka itu penyidik sudh tembuskan ke Pemda," aku Hasrun. 

Dilain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Ambolaa berdalih belum menerima tembusan surat penetapan tersangka Kades Laonti. 

"Belum (tembusan surat penetapan tersangka) sampai sekarang," akunya. 

Menurut, Ambolaa, terkait aparat publik dalam hal ini kepala desa perlu disampaikan kepada dinas terkait jika aparaturnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana. 

"Harus ada," belanya.

Untuk diketahui, berkas tahap I di kejaksaan merujuk pada penyerahan berkas perkara dari penyidik (biasanya kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk pertama kalinya. 

Ini adalah tahap awal dalam proses peradilan pidana, di mana penyidik menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan suatu kasus untuk diteliti oleh kejaksaan. 

Penetapan tersangka Surdin SH atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Dugaan kasus tindak pidana penggelapan yang melilit Surdin SH sesuai  Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh saudari Risdayanti. 

Kasus ini berawal seorang Warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. 

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

Kejadian berawal tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebuah perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Laonti. 

Adapun dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025. 

Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. Nusantara Daya Jaya, dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat.

Pelapor/Korban juga mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor (Surdin SH) yang menjabat sebagai Kepala Desa Laonti. 

Risdayanti mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. 

Namun, dirinya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). 

Risdayanti juga menduga adanya Transaksi lain yang mencurigakan melalui rekeningnya senilai Rp 32.350.000 melalui rekening pribadinya yang diduga dibuat oleh Kades. Aalpppppp

Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama