KPK RI Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan RSUD Koltim, Satunya Bupati , Abdul Azis



Konselpos.com || Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Salah satu dari lima tersangka tersebut yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tersangka Abdul Azis berperan sebagai penerima suap pembangunan RSUD.


“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8).

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur itu membantah dirinya terjaring OTT KPK. Menurutnya, ia sementara mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makasar.

Saya tidak tau juga, saya di Makassar ini agenda Rakernas Nasdem. Berita dari mana itu,” tegasnya.

Namun, pada kamis malam Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya telah menangkap Satu orang di Makassar yakni Bupati Kolaka Timur dan telah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama