Konselpos.com || Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru dan kenaikan pajak di tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target pendapatan untuk tahun 2026 akan naik menjadi Rp 3.147,7 triliun yang akan didorong oleh penerimaan pajak Rp 2,357,7 triliun.
Target penerimaan ini tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meski begitu pengenaan pajak tetap sama dan tidak berubah.
"Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan pajak di tahun 2026 bisa meningkat.
Sementara untuk wajib pajak yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal serupa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan penghasilan sampai Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak PPh.
"Jadi mereka enggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar pajak final 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.
"Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen," sambungnya.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini menggambarkan bahwa pendapatan negara akan dijaga dengan baik. Meskipun perlu gotong royong kepada kelompok yang lemah.
"PPN untuk bidang-bidang kesehatan, pendidikan juga tidak dipungut. Juga untuk masyarakat pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut pajak. Ini semuanya adalah azas gotong-royong namun kita tetap menjaga tata kelola," jelas dia.( * )
Sumber: Tribunnews