Konselpos.com || Konawe Selatan - Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ), Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Masri resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan kawasan hutan konservasi oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Penetapan itu tertuang dalam surar pemberirahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP) uang dikeluarkan pada akhir Agustus 2025.
Dokumen tersebut diteken Kasubit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Edi Raharjo.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan, Masri ' selaku Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka," demikian isi keterangan dalam SP2HP.
Bersamaan dengan penetapan tersangka,penyidik juga menyita satu unit ekskavator mwrek Hitachi berwarna oranye, Alat berat diamankan karenana diduga digunakan Kades, Masri' untuk membuka kawasan hutan tanpa izin, dan kini sudah dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara ( Rubpasan), Kelas 1 Kendari.
Kasua ini berawal dari laporan terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan konservasi di wilayah kecamatan Lainea, pada selasa 27 Mei 2025.
Lahan yang dibuka berada dalam wilayah izin usaha pertambangan ( IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtra ( TIS ).
Pihak perusahaan menyebut akrivitas itu dilakukan tanpa izin mereka.
Sementara, Kuasa Hukum PT TIS, Darmawan, mengaku telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.
" Iya, kami sudah menerima SP2HP dari Polda Sultra, yang pada intinya sudah ada penetapan tersangka," kata Andre, Selasa (9/9).