Konselpos.com || Kendari – Kepada Desa Laonti, Surdin SH tersangka dugaan kasus penggelapan akhirnya di tahan jaksa.
Penahanan Kepala Desa Laonti, Surdin SH setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Ia pun digelandang penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, yang dipimpin Ipda Jabrudin SH MH. M.H.
Penyerahan itu mencakup tersangka Surdin beserta barang bukti hasil penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.
"Hari ini sudah P21 berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa," ungkap Ipda Hasrun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan Risdayanti Warga Desa Laonti yang menjadi tenaga kerja di Hongkong.
Ia mengaku tak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga justru digelapkan oleh Kades Laonti, Surdin SH.
Modusnya, Surdin SH membuka rekening atas nama Risdayanti dimana transaksi penerimaan dampak yang dijamin PT GMS untuk warga lingkar tambang tak pernah diterima oleh Risdayanti.( * )