Konselpos.com || Kolaka Timur - Oknum Kepala desa Iwoikondo, Kecamatan Loya, Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim ), Sikrullah di duga memungut biaya adminitrasi sertifikat tanah dengan biaya jutaan rupiah dalam 1 sertifikat kepada masyarakat.
Sangat miris biaya tersebut berpariasi mulai dari 500 ribu sampai 3 juta rupiah dalam 1 sertifikat, ungkap saksi.
Diketahui saksi yang tidak membeberkan namanya di media ini mengatakan ada 78 sertifikat tanah yang di ukur dari pertanahan Kolaka Timur sejak tahun 2021 kemudian tahun 2023 Sertifikat tersebut baru keluar, ungkapnya.
Lanjut' saksi setelah sertifikat tana itu keluar di tahun 2023 kepala desa Iwoikondo Sikrullah meminta tebusan kepada pemilik sertifikat dengan cara tebusannya berpariasi ada yang 3 juta satu sertifikat, ada juga 2 juta sampai 500 ribu dalam 1 sertifikat dari jumlah 78 sertifikat lahan yang ada di wilayah desa Iwoikondo, papar saksi.
Lebih para lagi, kades Owoikondo memberikan surat peralihan 4 ha tanah milik warga lain kepada saudara Lubis dengan surat peralihan yang ditandatangani para saksi dan ia sendiri selaku pemerintah desa Owoikondo.
Diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain yang telah di sertifitkan sejak tahun 2023.
Inikan, sudah penipuan dimana tanah milik warga lain yang sudah ada sertifikatnya dia berikan lagi 4 ha kepada warga lain dengan menerbitkan peralihan hak milik.
Oknum kades Iwoikondo' Sikurlilah diduga kuat penipuan dan mengambil untung besar di atas penderitaan orang lain.
Jika mengacu di pertanahan dalam pengukuran sertifikaf melalui program Nasional ( Prona ) tidak ada ketentuan berapa jumlah pungutan adminitrasi pengukuran lahan masyarakat itu, kecuali imbalan jasa patok sesuai kesepakatan antara pemilik lahan, bukan seperti cara yang dilakukan oleh oknum kepala desa Iwoikondo, kecamatan Loya, Kolaka timur ( Koltim ), memasang tarif sampai jutaan rupiah dalam 1 sertifikat, ini pembodohan besar apa yang di lakukan oleh oknum kades.
Masyarakat membutuhkan adanya sertifikat untuk memiliki jelas legalitas sebagai tanah yang sah menjadi hak milik di ketahui oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan agar dikemudian hari dapat di pertanggung jawabkan.
Tapi hal ini sangat disayangkan oknum kades Sikrullah hanya memamfaatkan situasi demi mengejar keuntungan pribadi dari hasil pengukuran tanah hingga terbit 78 sertifikat masyarakat.
Melalui media ini diminta kepada pemerintah daerah Kolaka timur dalam hal ini Bupati agar memangil dan memeriksa oknum kepala desa Iwoikondo, Sikrullah' jika ini benar maka di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa serta diproses secara hukum karena di anggap gagal menjadi pemimpin yang pro penderitaan masyarakat, mala dirimya mengambil untung diatas derita masyarakat.
Ini baru berbicara adminitrasi sertifikat tana, gimana dengan pengelolaan anggaran yang ada di desa Iwoikondo, ucap saksi yang tidak memaparkan namanya di media ini.
Menurut saksi, saya warga desa Iwoikondo merasa pecahmi otak ku memikirkan ulah oknum kades tapi kami tidak berdaya melapor dimana, syukurlah ada media yang bisa mengespos pemberitaan yang terjadi di desa Iwoikondo agar semuah orang tau terutama pemerintah kolaka timur dan Aparat penegak hukum ( APH ), Polres Koltim kiranya secepat mungkin turun memeriksa oknum kepala desa Iwoikondo, Sikrullah, ucap saksi.( * )
Kepala desa saat di tlpn dan di wa menyampaikan saya masih sibuk ada kegiatan di kantor.


