Diduga Ambil Untung di Sertifikat Tana Warga, di Minta Bupati Koltim Panggil dan Periksa Kades Iwoikondo, Kecamatan Loya.



Konselpos.com || Kolaka Timur - Oknum Kepala desa Iwoikondo, Kecamatan Loya, Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim ), Sikrullah  di duga memungut biaya adminitrasi  sertifikat tanah dengan biaya jutaan rupiah dalam 1 sertifikat kepada masyarakat.

Sangat miris biaya tersebut berpariasi mulai dari 500 ribu sampai 3 juta rupiah  dalam 1 sertifikat, ungkap saksi.

Diketahui saksi yang tidak membeberkan namanya di  media ini  mengatakan ada 78 sertifikat tanah yang di ukur dari pertanahan Kolaka Timur sejak tahun 2021 kemudian tahun 2023 Sertifikat tersebut baru keluar, ungkapnya.

Lanjut' saksi setelah sertifikat tana itu keluar di tahun 2023  kepala desa Iwoikondo Sikrullah meminta tebusan kepada pemilik sertifikat dengan cara tebusannya berpariasi  ada yang 3 juta satu sertifikat, ada juga 2 juta sampai  500 ribu dalam 1 sertifikat  dari jumlah 78 sertifikat lahan yang ada di wilayah desa  Iwoikondo, papar saksi.

Lebih para lagi, kades  Owoikondo  memberikan surat peralihan 4 ha tanah milik warga lain kepada saudara Lubis  dengan surat peralihan yang ditandatangani para saksi dan ia sendiri selaku pemerintah desa Owoikondo.

Diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain  yang telah di sertifitkan sejak tahun 2023.

Inikan,  sudah penipuan  dimana tanah milik warga lain yang sudah ada sertifikatnya dia berikan lagi 4 ha kepada warga lain dengan menerbitkan peralihan hak milik.

Oknum kades Iwoikondo' Sikurlilah  diduga kuat penipuan dan mengambil untung besar di atas penderitaan orang lain.

Jika  mengacu di pertanahan dalam pengukuran sertifikaf  melalui program Nasional ( Prona ) tidak ada ketentuan berapa jumlah pungutan  adminitrasi pengukuran lahan masyarakat itu, kecuali imbalan jasa patok sesuai kesepakatan antara pemilik lahan, bukan seperti cara yang dilakukan oleh oknum kepala desa Iwoikondo, kecamatan Loya, Kolaka timur ( Koltim ), memasang tarif sampai jutaan rupiah dalam 1 sertifikat, ini pembodohan besar apa yang di lakukan oleh oknum kades.

Masyarakat membutuhkan adanya sertifikat untuk memiliki jelas legalitas sebagai  tanah  yang sah menjadi hak milik di ketahui oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan agar dikemudian hari dapat di pertanggung jawabkan.

Tapi hal ini sangat disayangkan oknum kades Sikrullah hanya  memamfaatkan situasi demi mengejar keuntungan pribadi dari hasil pengukuran tanah hingga terbit 78  sertifikat masyarakat.

Melalui media ini diminta kepada pemerintah daerah Kolaka timur dalam hal ini Bupati agar  memangil dan memeriksa oknum kepala desa Iwoikondo, Sikrullah' jika ini benar maka di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa serta  diproses secara hukum  karena di anggap gagal menjadi pemimpin yang pro penderitaan masyarakat, mala dirimya  mengambil untung diatas derita masyarakat.

Ini baru berbicara  adminitrasi sertifikat tana, gimana dengan pengelolaan anggaran yang ada di desa Iwoikondo, ucap  saksi yang tidak memaparkan namanya di media ini.

Menurut saksi, saya warga desa Iwoikondo merasa pecahmi otak ku memikirkan ulah oknum kades tapi kami tidak berdaya melapor dimana, syukurlah ada media yang bisa mengespos pemberitaan yang terjadi di desa Iwoikondo agar semuah orang tau terutama pemerintah kolaka timur dan Aparat penegak hukum ( APH ), Polres Koltim  kiranya secepat mungkin turun memeriksa oknum kepala desa Iwoikondo, Sikrullah, ucap saksi.( * )

Kepala desa saat di tlpn dan di wa menyampaikan saya masih sibuk ada kegiatan di kantor.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama