𝑶𝒍𝒆𝒉: 𝑯𝒆𝒏𝒅𝒓𝒊𝒌 – 𝑨𝒌𝒕𝒊𝒗𝒊𝒔 & 𝑻𝒐𝒌𝒐𝒉 𝑷𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂 𝑲𝒐𝒏𝒂𝒘𝒆 𝑼𝒕𝒂𝒓𝒂
Konselpos.com || Konawe Utara - Di Desa Puunggulahi, Kecamatan Motui, sebuah peristiwa yang mengiris nadi kemanusiaan tengah terjadi. Seorang warga bernama Pak Usmar, yang selama puluhan tahun hidup dan membangun kehidupan di tanah leluhurnya, justru dikeluarkan dari desanya sendiri oleh oknum kepala desa dan aparatnya. Ini bukan sekadar ketidakadilan — ini adalah tragedi moral yang mencemari martabat pemerintahan desa.
Lebih ironis lagi, pengusiran itu terjadi terhadap seseorang yang tanahnya justru menjadi bagian dari fasilitas umum desa, termasuk bangunan sekolah tempat anak-anak menuntut ilmu. Sebuah pengkhianatan terhadap asas musyawarah, adat, hukum negara, dan hati nurani manusia.
Legalitas hak tanah Pak Usmar sebenarnya sangat terang. Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 059/04/V/2015, Pemerintah Desa Puunggulahi bersama Camat Motui secara resmi mengakui bahwa tanah seluas 25.600 m² adalah milik sah Pak Usmar, termasuk 2.750 m² tanah pengganti tempat SD Puunggulahi berdiri.
Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Motui, dan para saksi resmi. Artinya, negara sendiri — melalui perangkat administratifnya — telah mengesahkan hak kepemilikan tanah tersebut. Tidak ada abu-abu dalam legalitasnya. Tetapi mengapa seseorang yang haknya terang justru diperlakukan seolah ia tidak memiliki tempat di kampung kelahirannya?
Pengusiran warga oleh Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum apa pun. Tidak ditemukan dalam UUD 1945, UU Desa No. 6/2014, UU Administrasi Pemerintahan, bahkan tidak dikenal dalam hukum adat Tolaki paling tua sekalipun. Tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum, dan Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman.
Dari berbagai keterangan publik, akar masalah ini diduga berawal dari penolakan Pak Usmar untuk melepaskan tanahnya kepada pemerintah desa untuk pembangunan kantor koperasi tertentu. Jika benar demikian, maka tindakan pengusiran itu bukan sekadar salah — tetapi merupakan dugaan kuat pemaksaan kehendak dan kelaliman struktural.
Tanah bukan sekadar hamparan tanah. Ia adalah sejarah, identitas, harga diri, dan simbol martabat sebuah keluarga. Hak untuk menolak melepaskan tanah adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditukar dengan tekanan atau ancaman siapa pun, termasuk aparat pemerintah desa.
Bangunan SDN 7 Motui sendiri berdiri di atas tanah yang berasal dari tanah Pak Usmar, sebagaimana tertulis jelas dalam SKT 2015. Ketika pemerintah desa justru mengusir pemilik tanah tersebut, maka penutupan SD oleh Pak Usmar bukanlah tindakan kriminal, melainkan protes moral yang lahir dari rasa terzalimi dan ketidakadilan mendalam yang ia alami.
Aksi penutupan itu adalah bahasa terakhir dari seorang warga yang ditinggalkan oleh perlindungan hukum, tetapi tetap memegang teguh kebenaran. Ia bukan serangan terhadap pendidikan, tetapi jeritan agar martabatnya sebagai manusia kembali dipulihkan.
Sebagai Tokoh Pemuda Konawe Utara, saya menyampaikan ultimatum moral kepada oknum Kepala Desa Puunggulahi, aparat desa, BPD, dan pihak-pihak yang terlibat: hentikan intimidasi, cabut keputusan ilegal yang mengusir Pak Usmar, dan pulihkan semua haknya — baik sosial, administratif, maupun kehormatannya sebagai warga Desa Puunggulahi.
Namun persoalan ini tidak bisa diserahkan hanya kepada pihak desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara juga wajib turun tangan secara tegas. Bupati Konawe Utara, Dinas PMD, dan pihak kecamatan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghentikan praktik-praktik kekuasaan yang sewenang-wenang ini.
Pemerintah daerah harus membentuk tim investigasi khusus, memanggil Kepala Desa Puunggulahi, memeriksa proses pengusiran, membuka kembali dokumen SKT, dan menjamin bahwa hak kepemilikan tanah Pak Usmar dihormati sepenuhnya. Konflik yang lahir dari penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi api yang menghanguskan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Selain itu, saya mendesak agar Inspektorat Kabupaten, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, dan Komnas HAM turut serta mengawasi persoalan ini. Kasus seperti ini tidak boleh menjadi preseden, tidak boleh dianggap remeh, dan tidak boleh terjadi lagi di Konawe Utara atau di mana pun di negeri ini.
Keadilan tidak boleh kalah oleh jabatan. Kebenaran tidak boleh ditikam oleh kewenangan. Dan rakyat tidak boleh menjadi korban di tanahnya sendiri. Pak Usmar adalah simbol dari warga kecil yang sedang memperjuangkan hak yang bahkan telah tertulis hitam di atas putih tetapi dirampas oleh tangan-tangan yang seharusnya menjaganya.
Sebagai putra Konawe Utara, saya berdiri bersama Pak Usmar. Karena dalam setiap ketidakadilan, selalu ada satu suara yang harus berdiri — agar suara-suara lain tidak ikut tumbang. Dan hari ini, suara itu adalah suara kita semua.
Sumber : Adi Pramudya Wulehu. Jumat 21 November 2025.
#Konaweutara #SaveKeadilan #personalgrowth @sorotan.



