Miris Ayah Tiri di Touna di Duga Cabuli Anak Sambung Sejak SD Hingga Hamil : Kasat Reskeim Polres Touna Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan





Konselpos.com || TOUNA- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi mencoreng Kabupaten Tojo Una-Una.

LK.D(36), seorang pria yang diduga sebagai ayah tiri, dilaporkan atas pencabulan terhadap anak sambungya, Mawar (nama samarannya).

Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga hamil.

Kasus ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/ 117/XI/2025/ SPKT/ POLRES TOJO UNA-UNA/ POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 27 November 2025.

Wakapolres Kompol Mulyadi, dalam konferensi pers di Kantin Mako Polres pada Rabu (24/2//2026), di dampingi Kasat Reskrim IPTU Syarif, dan Kasi Humas Polres Touna, IPTU Martono.

Dijelaskan bahwa dugaan kejadian berlangsung di dua lokasi, yakni rumah yang diduga milik pelaku di Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete, serta sebuah pondok kebun miliknya di Desa yang sama.

Kasat Reskrim IPTU Syarif menambahkan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Peran aktif orang tua dalam memberikan perlindungan dan pendidikan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa dimasa depan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif dan kewaspadaan orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak, khusus Pasal 81 dan atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penegakan hukum yang tegas juga perlu terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anajk-anak bangsa.* (BUDI)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama