Konselpos.com || TOUNA- Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menghentikan penuntutan terhadap YI, seorang Ibu rumah tangga yang diduga mencuri handphon, dengan menerapkan keadilan restoratif.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, latar belakan tersangka,dan perdamaian dengan korban.
Kasus ini bermula saat YI, yang dalam kondisi ekonomi sulit, mengambil dua handphon milik karabatnya .
Salah satu handphone kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya .
Hasil pendalaman kasus menunjukkan bahwa YI adalah sosok yang baik dan dikenal sopan oleh lingkungan sekitar.
Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Jaksa Agung tentang mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa YI baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian di bahas batas maksimal Rp 2. 500.000, dan telah terjadi perdamaian serta pengembalian barang bukti kepada korban.
“Penghentian penuntutan ini kami lakukan setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, latar belakang tersangka, dan perdamaian dengan korban,”ujar Jaksa Fasilitator Ade Candra Kirana Damanik, S.H, M.H., saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 15.00 WITA.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban sosial, YI dikenai sanksi sosial berupa membantu membersikan fasilitas umum Masjid Al-Hudha selama satu bulan, sebanyak 2 jam, tiga hari dalam seminggu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H. M.H.,menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, namun juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu.
“Dengan pendekatan ini, kami tidak hanya menegaskan keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini menujukkan bahwa Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una berkomitmen menegakkan keadilan dengan pendekatan yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.(*)
Laporan: Budi Dako


