Konselpos.com || TOUNA-Platfrom digital X (sebelumnya Twiter) menetapkan batas usia minimum menggunakan di Indonesia menjadiv16 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan Anak (PP Tunas).
Perubahan ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi regulasi nasional dan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexsander Sabar mengapresiasi langkah X:
“Kami apresiasi tindakan nyata X sebagai komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,”ujar Dirjen Alexander di Jakarta, Selala (17/3/2026).
Melalui surat tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan akan mematuhi ketentuan PP TUNAS yang mengatur layanan jejaring sosial beresiko tinggi hanya untuk pengguna usia 16 tahun ke atas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tojo Una-Una Dg. Mario Pawajoi menyampaikan informasi ini melalui Grup WhatsApp Kominfo Tojo Una-Una pada Rabu (13/2026).
Dimulai 27 Maret 2016, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Informasi perubahan kebijakan tersedia di https:// help.x.com /en/rules-and-policie /indonesia-resources.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik harus mengikuti langkah serupa.
“Kepatuhan aktif seluruh pelaku menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terlindungi bagi anak-anak bangsa,”tegas Dirjen Alexsander Sabar
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Tim Redaksi kunjungi 081336647083 atau kunjungi https://konselpos.com
Laporan:Budi Dako

