Polisi Sita 70 Liter Miras Jenis Arak Melalui Operasi Pekat Anoa 2026



Konselpos.com || Kendari - Sebanyak 70 liter minuman keras (miras) tradisional jenis arak diamankan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2026 di wilayah Kota Kendari, Kamis (4/6/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026 melaksanakan patroli cipta kondisi yang dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamta Polda Sultra, Iptu Batrudin Suleman Laydi, bersama 23 personel.

Saat menyisir Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, petugas mendapati seorang warga yang diduga menjual miras tradisional jenis arak.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 70 liter arak milik pria berinisial M (37). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditsamapta Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut.

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 70 liter minuman keras tradisional jenis arak yang dijual oleh seorang pria berinisial M,” ujar Iptu Batrudin melalui keterangan resminya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan serta mengingatkan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Anoa 2026 yang difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

Menurut kepolisian, peredaran dan konsumsi minuman keras secara berlebihan kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi ataupun mengedarkan miras secara ilegal. Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Sultra.

Sumber #kendariinfo #kendariinfocom #miminDP

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama