Konselpos.com | Konawe Selatan – Polisi menangkap pria berinisial J (30), mantan pacar perempuan berinisial DY alias AN (22), yang diduga membunuh korban di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan J dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara. J ditangkap Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin Kapolsek Tinanggea Iptu Sucipto pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 22.30 Wita.
J diamankan di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Taufik, Kamis (17/9).
Taufik menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9) sekira pukul 01.30 Wita. J diduga menganiaya DY hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut diduga dipicu sakit hati karena lamaran J ditolak oleh keluarga korban.
Selain itu, J diduga cemburu saat melihat korban berkomunikasi dengan teman prianya menggunakan ponsel korban sambil tertawa.
“Tersangka merasa cemburu karena korban sedang berkomunikasi dengan teman prianya melalui ponsel korban,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan J kemudian menindih tubuh korban yang saat itu dalam posisi terlentang di tanah. J diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak sempat melakukan perlawanan.
J kemudian kembali mencekik korban untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Setelah itu, J mengambil celana korban dan menyumpalkannya ke mulut korban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna merah silver, satu lembar sweter lengan panjang warna biru navy, satu lembar kaus hitam lengan pendek, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau tosca.
Sementara itu, polisi masih mencari satu unit ponsel milik korban jenis Infinix warna biru dan celana pendek milik J berwarna putih.
J saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber #kendariinfo #kendariinfocom #AL
