Konselpos.com || Jakarta - Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk kasus perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar 5.856 hektare.
Sementara kasus korporasi mencakup 100 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Informasi itu disampaikan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10). Saat ini, Polri terus memproses perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi, sebagai upaya penegakan hukum terhadap karhutla.
Sumber ( Devisi Humas Polri )
