TANAH MERAH DI SULTRA UNTUK SIAPA?



Penulis: Jumardin Engga, S.IP.


Konselpos.com || Kendari - Sulawesi Tenhgara - Mungkin penulis akan dianggap keliru dalam menuangkan pikirannya melalui tulisan ini. Namun, penulis merasa perlu menyampaikan kegelisahan tentang pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi nikel yang besar di Indonesia. Kekayaan ini seharusnya menjadi modal utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah kekayaan tanah merah di Sultra benar-benar dinikmati oleh rakyatnya?

Hilirisasi nikel yang digaungkan sebagai jalan menuju kemakmuran masih menyisakan persoalan lingkungan, konflik lahan, dan ketimpangan sosial. Hutan dibuka, bentang alam berubah, sementara masyarakat di sekitar tambang belum tentu merasakan manfaat ekonomi secara adil.

Di sisi lain, berbagai kasus hukum terkait pertambangan yang menjadi perhatian publik menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, semuanya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

untuk kita ketahui bersama khususnya di Sulawesi tenggara banyak persoalan hukum yang berasal dari ruang lingkup bisnis pertambangan beberapa contoh kasus perusahaan antara lain adanya kerugian negara hingga ratusan triliunan ,penangkapan pimpinan perusahaan tambang 

contoh kasus beberapa bulan lalu kita dihebohkan penangkapan salah satu orang ternama di Sultra sekaligus pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di kabupaten Konawe Utara

dan sebelumnya juga fublik telah dihebohkan kasus ilegal mining oleh ulah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi bertahun-tahun di kabupaten Bombana tidak ujuk-ujuk negara dirugikan sekira 2,9 T 

dan perusahaan itu dengan leluasanya melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dengan luasan sekira 172 hektar 

dan yang terbaru kasus penangkapan salah satu pimpinan perusahaan besar di kabupaten kolaka yang merugikan negara sekira 400 Miliar 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi, tetapi juga dari kesejahteraan masyarakat.

Rakyat membutuhkan akses pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, pembangunan jalan yang merata, serta lingkungan yang aman bagi generasi mendatang. Bukan sekadar janji kesejahteraan di tengah melimpahnya kekayaan alam.

Penulis tidak menolak pembangunan ataupun investasi. Yang dipersoalkan adalah ketika kekayaan alam dikeruk secara masif, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara merata.

Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keuntungan dinikmati segelintir orang.

Pada akhirnya, pertanyaan “Tanah Merah di Sultra untuk Siapa?” bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan agar kekayaan alam dikelola secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Sebab, kekayaan alam sejatinya bukan tentang seberapa banyak yang dikeruk dari bumi, melainkan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama