PN: Palopo Bersih Keras Melakukan Eksekusi Atas Objek Hak Milik Abdl Hamid Dkk, Walaupun Ada DERDEN VERZET Ditabrak



Konselpos.com || PALOPO,  Dilangsir dari media SULSEL.MERAKnudantara.com,- Pengadilan Negeri Palopo bersama Polres Palopo bersih keras melakukan  eksekusi  atas objek hak  milik Abdul Hamid Dkk hari ini, Kamis 30 Oktober 2026, mulai pukul 09.00  sampai 11.00 WITA, meski secara hukum eksekusi tersebut diduga cacat  dan melabrak sejumlah Undang-Undang.

Padahal, Tim Hukum Tiga Serangkai LSM Aspirasi - LBH No Viral No Justice telah mengajukan permohonan penundaan Eksekusi darurat  malam tadi 29 Okt 2026 Pukul 23:59 WITA, dengan 3 alasan hukum mutlak yang seharusnya menghentikan eksekusi tersebut.

>FAKTA DI LAPANGAN HARI INI - PENGABAIAN TOTAL<


Diketahui  eksekusi berlangsung  dipimpin langsung oleh juru sita PN Palopo dengan pengawalan ketat dati Polres Palopo di bawah kendali Kabag Ops Kompol Jhon Paerunan (JON.P) - sosok yang viral karena video arogansi di lokadi pada aksi penolakan pada 29 Okt 2026.

>EKSEKUSI TETAP DILAKUKAN< WALAUPUN ADA ALASAN PEMBENARAN <

1. ADA DERDEN VERZET No.54/Pdt.Bth/2026/PN Plp - DITABRAK.

"Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga sudah terdaftar resmi di E-Court MA dengan sidang 11 Nov 2026 - 27 Jan 2027, sesuai  pasal 195 ayat (6) HIR dan SEMA MA No.1/2010 eksekusi wajib di tunda, nyatanya, PN Palopo mengabaikan, ini  yang diduga  sebagai Mafia Peradilan.

2. GROSSE RISALAH LELANG DIDUGA PALSU - DIABAIKAN.

Eksekusi didasari Grosse No.260/2014 yang KPKNL Palopo sangkal tidak pernah keluarkan. Temuan Pahmi Hamid Juni 2026: Grosse tersebut ternyata dari *Pare-Pare, bukan KPKNL Palopo*. Laporan pidananya mandek 404 hari di Polres Palopo (Iptu Ridwan Parinta & Ipda Suwadi) hingga Propam Polda Sulsel turun SP3D No.B/Pam-972/X/2026/Bidpropam 22 Okt 2026. Polres tetap kawal eksekusi. Ini yang diduga *Kongkalikong Penegakan Hukum*.

3. UTANG SUDAH LUNAS SEJAK 31 JAN 2020 - DIBUANG.

Ada  surat keterangan lunas PT Bank BTPN Tbk No.7001135-ADDPK-7307-1211 Tgl 31 Jan 2020 atas nama FAHMI HAMID Appid 7307AZ7001135 MAPAN (KAB) TTD LEO RUMLUS ACRM, dengan pelunasan Rp.56.526.096,- Cash Settlement. 

Sesuai *Pasal 18 UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan*, Hak Tanggungan GUGUR demi hukum jika hutang lunas. PN Palopo tetap eksekusi. Ini adalah *Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata.

4. SPANDUK ANCAMAN SUDAH TERPASANG SEBELUM EKSEKUSI.

Foto spanduk kuning yang diterima redaksi bertuliskan *"TANAH INI TELAH DIEKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN 17/pdt.G/2023/PN PLP, MILIK MUH. SAFARUDDIN BIN DAHLAN - Ancaman hukuman pidana,  sudah terpasang.

Ini menunjukkan eksekusi diduga sudah direncanakan sepihak untuk kepentingan pembeli lelang Muhammad Saparuddin.

>KRONOLOGI LENGKAP MAFIA TANAH 2014 YANG BARU TERBONGKAR:<

DIketahui melalui Investigasi kontrol sosial menemukan, Muhammad Saparuddin membeli objek lelang KPKNL Palopo pada 2014 dengan Grosse diduga palsu melalui kredit Bank BTPN MUR Palopo yang diduga ilegal.

Ruko berdampingan dibeli dari Mahyuddin yang diduga membodohi Abdul Hamid - awalnya pinjam uang dengan jaminan sertifikat atas nama Abdul Hamid, lalu sertifikat dibalik nama sepihak tanpa akta PPAT dan dijual ke Saparuddin.

Baru Juni 2026, Kuasa Hukum Insidentil Pahmi Hamid menemukan bukti Grosse Palsu Pare-Pare tersebut saat lapor pidana.

>DUGAAN MAFIA PERADILAN DAN KONGKALIKONG<

Atas kejadian hari ini 09.00-11.00 WITA, Tim Hukum menyatakan:

> _"Hari ini terbukti PN <Palopo dan Polres Palopo mengabaikan segala ketentuan UU yang mestinya dipatuhi. Jika ada Derden Verzet saja wajib tunda, apalagi ada 3 alasan: 

Derden Verzet, Grosse Palsu, dan Utang Lunas, diduga di sini terjadi mafia peradilan di pengadilan dan kongkalikong penegakan hukum di Polres Palopo.

Kami akan laporkan ke KY, Bawas MA, Komnas HAM, dan Propam Mabes Polri,"_ tegas Fahmi Hamid, SH, dengan suara bergetar usai eksekusi.

>LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA - SETELAH EKSEKUSI:<

1.Gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH),  terhadap Ketua PN Palopo, juru sita, dan Muh. Safaruddin Bin Dahlan ke PN Palopo.

2. Laporan pidana baru ke Polda Sulsel dan Mabes Polri atas dugaan mafia tanah pasal 378, 372, 263 KUHP Jo perampasan Hak.

3. Laporan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA RI dengan bukti video eksekusi hari ini + video arogansi JON.P 29 Okt 2026.

4. Laporan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat - penggusuran atas dasar dokumen palsu dan utang lunas.

5.Laporan ke Propam Mabes Polri  atas dugaan Polres Palopo membiarkan laporan 404 hari dan tetap mengawal eksekusi bermasalah.

Eksekusi hari ini jam 09.00-11.00 WITA bukan akhir perjuangan, melainkan awal babak baru perlawanan hukum.

Redaksi masih berupaya konfirmasi ke Ketua PN Palopo, Kapolres Palopo, KPKNL Palopo, dan Muh. Safaruddin.*

*Penulis: Tim Investigasi Kontrol Sosial*

Ka.Biro M NASRUM NABA.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama