Konselpos.com || Suara Rakyat Berbicara . Nama Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat kini menjadi sorotan. Sosok yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri ini disebut-sebut memimpin langsung proses penjemputan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pusaran kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Nama Wahyu mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap informasi mengenai rangkaian pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan Mahfud, sebelum Listyo Sigit dijemput, enam perwira kepolisian lebih dahulu diamankan. Mereka disebut terdiri dari sejumlah perwira berpangkat Inspektur Jenderal dan Komisaris Besar.
Dari pemeriksaan terhadap para perwira tersebut, muncul dugaan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dilakukan atas perintah atasan mereka. Mahfud menyebut, nama Listyo Sigit kemudian ikut terseret dalam pengakuan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud menyebut Wakapolri bersama Kabareskrim menjadi pihak yang menjemput Listyo Sigit. Meski demikian, detail mengenai proses penjemputan dan status hukum dalam perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Komjen Wahyu Hadiningrat yang disebut berada di balik langkah penjemputan tersebut?
Wahyu Hadiningrat merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Bandung, 4 Juni 1970. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1992, satu angkatan di bawah Listyo Sigit Prabowo yang merupakan lulusan Akpol 1991.
Karier Wahyu di kepolisian terbilang panjang. Ia mengawali pengabdiannya di Polda Jawa Barat pada 1993. Sejumlah jabatan operasional pernah diembannya, mulai dari Wakapolsek Cirebon Selatan, Kapolsek Soreang, hingga Kepala Satuan Reserse di sejumlah wilayah.
Pengalamannya di bidang reserse semakin berkembang ketika dipercaya bertugas di lingkungan Polda Jawa Barat dan Densus 88 Antiteror Polri. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi pada 2011 dan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2012.
Namanya kemudian semakin diperhitungkan setelah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri.
Pada 2017, Wahyu pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia juga sempat bertugas sebagai Direktur Respon Ancaman Deputi Bidang Intelijen Siber Badan Intelijen Negara atau BIN.
Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya. Selanjutnya, pada 2020, Wahyu mendapatkan penugasan sebagai Wakabareskrim Polri.
Pengalaman di bidang operasional, intelijen, hingga manajemen organisasi kepolisian menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya.
Sebelum menduduki jabatan Wakapolri, Wahyu menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran atau Astamarena sejak September 2024.
Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Komjen Dedi Prasetyo. Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Kini, nama Wahyu Hadiningrat kembali menjadi perhatian setelah disebut Mahfud MD sebagai salah satu pejabat yang menjemput Listyo Sigit dalam rangkaian perkara dugaan penyadapan tersebut.
Apakah langkah yang disebut dipimpin Wahyu Hadiningrat merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan penyadapan terhadap Presiden? Ataukah masih ada fakta lain di balik polemik yang mengguncang tubuh Polri ini?.
.
