Dir Res Narkoba Polda Sultra Gelar Perkara, Ungkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu Seberat 81,56 Gram.



KONSELPOS,COM. KENDARI SULTRA. Melalui Dir Res Narkoba Polda Sultra, mengelar perkara,ungkap pelaku Narkotika Jenis Shabu saat Operasi Sikat Anoa 2021.


Gelar perkara tersebut diikuti dari masing-masing Subddit, AKBP Abdul Kadir ( Kasubdit II), IPTU Rustam Hamit, Ipda M. Rais, dan di pimpin langsung oleh Kompol Arman ( Plh. Kabag Wassidik), mengelar perkara kasus hasil ungkapan  Satgas Ops Sikat Anoa 2021, oleh  seorang lelaki berinisial MST dengan ditemukan Barang Bukti ( BB) membawa 5 Saches Narkotika Jenis Sabu seberat 81,56 Gram.



Berdasarkan LP/539/X/2021/SPKT Polda Sultra, Tanggal 30 Oktober 2021,  tersangka MST di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 2009 tentang Narkotika dengan  menyimpan  atau memiliki 5 Saches plastik Narkoba jenis Shabu Seberat 81,56 Gram di amankan team OPS Sikat Anoa 2021 di depan Basarnas Jln: Kapten Pieere Tendean Kelurahan Watubangga Kec, Baruga, Kota Kendari dan  di Kos Mitra Jln: Panjaitan Kelurahan,Watubangga,Kec, Baruga Kota Kendari.


Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini di laporkan kepada bapak Direktur bahwa pada hari ini, Senin 01 November 2021 pukul 10.00.wita bertempat diruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra telah dilaksanakan  Gelar perkara awal terhadap kasus Tempat Perkara ( TP), Narkoba jenis Shabu hasil ungkapan Team OPS Sikat Anoa 2021, untuk menentukan status terduga atau pelaku MST.


Dalam gelar perkara Pimpinan mengambil kesimpulan sesuai pendapat dari masing-masing peserta gelar yang sudah disepakati bersama bahwa tersangka MST dapat ditingkatkan perkaranya ketahap penyidikan.


Selanjutnya dapat dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan.


Salam PRESESI Sukses Berantas Narkoba Polda Sultra Bravo.( Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama