KONSELPOS,COM. BOMBANA- Satgas Ops Sikat Anoa 2021 bersama Resnarkoba Polres Bombana Polda Sultra amankan 1 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis Shabu golongan 1 di Desa Rau-Rau Kec, Rarowatu kab,Bombana,Minggu 31 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang dari kota Kendari yang sering datang menjual belikan narkotika jenis shabu di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satres narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Muh, Salman melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri orang tersebut serta nomor hendphone milik pelaku, target yang dimaksud pada hari Minggu 31 Oktober 2021 kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa target dari kota Kendari akan masuk lagi ke wilayah Kab,Bombana.
Kemudian personil Satresnarkoba besama anggota terus melakukan penyelidikan mengecek nomor hand phone target yang sudah di kantongi oleh pihak team Sat narkoba.
Setelah mengetahui hasil pengecekan benar mengarah ke Kab, Bombana Team Satgas Ops Sikat Anoa 2021 menunggu disekitar Rumah mertua target yang di maksut di Desa Rau-Rau setelah melihat ada mobil berhenti di depan rumah martuanya Team langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan barang bawaan target.
Diketahui identitas pelaku berinisial NN TTL 12 April 1991, Ibu rumah tangga ( IRT ) alamat Desa Rau-Rau Kec, Rarowatu kab, Bombana,ditemukan Barang Bukti ( BB ) 10 Shacet plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat 3,43 gram serta 1 buah handphone merek Vivo model 1601 warna emas dengan sim card simpati nomor 082188174529 dan sim card Loop nomor 082251190432.
Barang bukti 10 saches plastik ditemukan didalam saku baju disimpan didalam tas pakaian milik pelaku.
Setelah diadakan infestigasi pelaku mengakui bahwa benar narkotika jenis Shabu adalah miliknya yang sengaja dibawa dari kota Kendari untuk diperjualbelikan di Desa Rau-Rau, kemudian pelaku atau tersangka dan Barang Bukti ( BB) di bawa ke Polres Bombana untuk penyelidikan selanjutnya.
Pelaku atau tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Pemrin Ka, Biro Bombana
Editor. : ( Red )