Diduga PT.PAU Kuasai Lahan Warga, Komisi I DPRD Banggai Gelar RDP.




Banggai,Konselpos,com.Keluhan Warga pemilik lahan di areal perusahaan tambang minyak dan gas bumi yang berkedudukan diwilayah Desa Uso, kecamatan Batui menemui titik terang.


Pasalnya, keluhan yang berbuntut pengaduan warga ibu Rosdia Balahanti (64) warga Kel. Nambo Padang, kecamatan Nambo terkait dugaan lahannya yang diklaim sepihak oleh PT. Panca Amara Utama (PT.PAU), sampai juga di meja DPRD Banggai.


Menyikapi aduan warga tersebut, DPRD Banggai melalui Komisi I yang dipimpin Masnawati Muhammad menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut (5/1/2022)


Dihapan peserta RDP yang terdiri dari ketua dan anggota komisi I, Camat Batui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, Kepala Desa Uso, ibu Rosdia mengungkapkan, bahwa dalam SKPT lahannya seluas 4,5 hektar. Namun yang baru di dibayarkan 3,5 hektar, sisanya 1 hektar belum di selesaikan oleh perusahaan.


Sebelumnya Ibu Rosdia masih bisa mengelola lahan yang tersisa I hektar tersebut, namun saat ini dirinya sudah tidak di izinkan masuk karna sudah dikuasai pihak perusahaan.


“Lahan saya 4,5, 3,5 Ha sdh diselesaikan PT.PAU saat pembebasan sebelumnya, masih tersisa 1 hektar lahan perkebunan saya yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan", beber ibu Rosdia.


Masih dari ibu Rosdia, dirinya merasa kesal karena lahan tersebut tidak bisa diolah lagi sejak beroperasinya PT. PAU diseputar lokasi tersebut.


Sementara itu dari pihak PT PAU, Adi mengatakan, agar DPRD bisa mengagendakan kembali pertemuan ini, karena perusahaan masih mengumpulkan dokumen-dokumen sebelumnya pada waktu proses pembebasan lahan.


“Kami meminta agar diagendakan kembali pertemuan ini, ” katanya.


Anggota Komisi I, Bahtiar Pasman menjelaskan, persoalan ini harus segera disikapi oleh perusahan, kalaupun nanti diagendakan kembali, maka pengacara dari pemilik lahan dan Notaris selaku pejabat, yang pada waktu itu sebagai saksi dalam transaksi jual beli lahan harus dihadirkan.


“Saksi-saksi dan dokumen jual beli harus dihadirkan nantinya, agar semuanya bisa transparansi, terkait lahan yang sudah di bayarkan dan belum oleh perusahaan kepada pemilik lahan,” tegasnya.


Selanjutnya kesimpulan RDP yaitu pihak pemerintah Kecamatan Batui, melalui Camat akan menfasilitasi kembali pertemuan tersebut, dalam rangka duduk bersama antara pemilik lahan, PT PAU, Notaris dan Kepala Desa.


Karena mengingat lahan yang menjadi polemik tersebut masih dalam wilayah administrasi Kecamatan Batui. (Tim).

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama