Tim Lidik Subdit 1 Distresnarkoba Polda Sultra Tangkap 2 Org Pengedar Narkotika Jenis Shabu Seberat 266 Gram.



Kendari,Konselpos,com.Tim Lidik Subdit Ditresnarkoba Polda Sultra amankan dua orang pelaku pengedar Shabu jenis Narkotika sebanyak 28 Shaces seberat 266 gram, Kamis 6 Januari 2022.


Kedua orang masing-masing 1 Nama :  IRG ( 19) alamat Kendari Jln Imam Bonjol Kel,Wawombalata,Kec,Mandonga,Kota Kendari, dan Nama: HL (19) alamat Kolaka Jln Huko-Huko, Desa Huko-Huko, Kec,Pomalaa,Kab,Kolaka


Dari kedua pelaku di tangkap oleh tim Lidik Narkotika Subdit 1, Polda Sultra tepatnya di Jln Pasaeno,Lr. Nirwana, Kelurahan Bende,Kecamatan Kadis,Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.


Diketahui barang bukti ( BB) yang di amankan dari tangkap tangan pelaku sebanyak 28 Chases dan seberat 266 gram,setelah tim Lidik Subdit 1 Diresnarkoba Polda Sultra menggela di Kos pelaku serta barang bukti lainnya.


Dari kedua tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu dan memperoleh dari seorang laki-laki di Kota Kendari.


Atas tindakan dan perbuatan dari kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama