| Foto Ilustrasi |
KonselPos.com - Konawe Selatan - Adanya pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi yaitu upaya memperkaya diri sendiri karena pembukaan Jalan Usaha Produksi di Desa Waworaha Kabupaten Konawe Selatan.
Membuat sang Kades cukup gerah dan melontarkan sanggahan pada Jumat (11/02/2022), sebagai upaya untuk mengklarifikasi. Walyadi,SH.i Kepala desa Waworaha kecamatan Palangga kabupaten Konawe Selatan tersebut mengatakan.
“Tentu saja hal tersebut sangat mengagetkan saya dan juga aparat desa Waworaha karena memang apa yang dituduhkan kepada saya sama sekali itu hanya opini sepihak,” ujar Kepala Desa, Jumat (11/02/2022).
Bahkan dirinya merasa difitnah atas pemberitaan tersebut, sejak dirinya dikatakan melakukan tindak pidana Korupsi yaitu untuk memperkaya diri sendiri dari kegiatan pembukaan Jalan Usaha Produksi.
“Lagi pula warga desa juga membutuhkan itu dan memang kami sudah bahas dalam MusrenbangDes, Untuk pemberitaan adanya lumpur di badan jalan itu foto dalam proses pekerjaan kalau butuh bukti silahkan cek dilokasi saat ini,” tegasnya.
Dirinya juga menyesalkan mengapa sampai saat ini tidak diberikan ruang hak jawab atas pemberitaan tersebut.
“Saya seharusnya diberikan hak jawab karena rumah saya terbuka apabila dibutuhkan konfirmasi terkait pembangunan atau pengelolaan dana desa, sehingga informasi yang berkembang tidak sepihak,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Sekretaris Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara. Samsul, S.T.P juga mengomentari tentang adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menyangkutkan nama seseorang tersebut.
Diapun menjelaskan tentang tupoksi dari pelaku Jurnalistik yang jika memberitakan serta menyangkut nama baik seseorang atau kelompok maka sebaiknya wartawan lebih mengedepankan kehati-hatian.
“Memang benar kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, namun demikian di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan tentang Kaidah Etika Jurnalistik (KEJ) tentu hal ini juga wajib dipedomani oleh pelaku Jurnalistik,” terang Samsul
Lanjutnya bahwa, penjelasan pada Pasal 4, Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers,” sambungnya.
Pasal 5 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut, Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab, ayat 3 Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Penjelasan dari Pasal 5 Ayat 1 adalah, Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Dengan demikian tanpa bermaksud menghakimi terhadap wartawan lain berkait dengan pemberitaan terhadap Kepala desa Waworaha yang dituduhkan melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Saya Sangat Prihatin pasalnya berita tersebut saya pandang sangat menghakimi seseorang atau jabatan, tentu saja sebaiknya kita sama-sama membaca kembali tentang undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
“Sebaiknya saran saya ini hanya masukan saja jika diterima, agar informasi yang disampaikan oleh pelaku media menjadi lebih informatif dan edukatif,” tutup Sekretaris Umum DPD LIN Sultra.
Laporan : Tim Redaksi

