Kendari,Konselpos,com-Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Propinsi Sulawesi Tenggara (DPW MOI SULTRA) mengutuk keras segala bentuk tindakan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hal ini dikatakan ketua MOI SULTRA Suhardi, SP dalam keterangan persnya.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang UU PERS dimana pasal 18 ayat 1 berbunyi " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
KRONOLOGI PENGHALANG-HALANGAN DAN PERUSAKAN ALAT PELIPUTAN TERHADAP JURNALIS JPNN, LAODE MUHAMMAD DEDEN SAPUTRA
“Saya sedang meliput aksi demonstrasi Mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, seorang anak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk menjadi Ketua HIPMI di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 11.00 WITA, Kamis (10/2).
Suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas. Membuat Satpol PP dan Polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok.
Pada situasi itu, seorang oknum Satpol PP bernama La Ode Boner mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal. Boner keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa.
Dari tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput spontan berusaha melindungi saya dengan meneriakkan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika Boner mundur menjauhi keributan, setelah mengetahui saya adalah jurnalis.
Tidak jauh dari saya, beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi—berdatangan berusaha menganiaya saya sambil mengeluarkan nada gertakan. Dua diantara empat polisi itu bernama Briptu Dandy dan Bripda Zakir, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainya tidak diketahui identitasnya.
Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan saya berupa smartphone rusak dan kacamata saya pecah. Sementara kondisi psikis saya masih shock berat”.
Atas tindakan tersebut MOI SULTRA mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi wartawan dan akan terus mengawal proses hukum selanjutnya, sambil menunggu pelaporan yang akan dilakukan jurnalis JPNN Laode Muhammad Deden Saputra yang telah berkordinasi dengan kantor pusat JPNN bagaimana langkah-langkah hukum selanjutnya.
Hal ini sesuai wawancara via telepon kepada wartawan JPNN tersebut.( Red )

