Konselpos,com.Jakarta - Leluasanya kegiatan pertambangan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kerjasama Operasional (KSO) Basman dinilai sebagai bukti terbungkamnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh kekuatan oligarki.
Seperti yang disampaikan oleh Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto.
Menurutnya, praktek illegal mining KSO Basman saat ini merupakan bukti nyata kekuatan oligarki, sehingga menyebabkan lemahnya penegakkan supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kabupaten Konawe Utara (Utara).
Pasalnya, dalam melakukan kegiatan pertambangan diketahui KSO Basman tidak memiliki izin sama sekali, baik dari instansi terkait maupun kontrak kerjasama dengan PT. Antam selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Secara hukum, KSO Basman ini tidak memiliki legalitas yang resmi untuk melakukan penambangan, sebab mereka tidak mengantongi izin dari instansi terkait maupun kontrak dari PT. Antam. Namun ironisnya sampai saat ini mereka masih leluasa menggeruk sumber daya alam (SDA) tanpa pantauan aparat penegak hukum (APH)," ucap Habri dalam siaran perrsnya. Senin (16/10/22).
Lebih lanjut, Aktivis nasional asal Sultra itu menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini sedang digarap oleh KSO Basman merupakan kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya diatas IUP eks. PT. KMS 27. Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
"KSO Basman ini secara terang terangan serta leluasa menggarap didalam kawasan Hutang Lindung (HL) tanpa memperhatikan kaidah-kaidah dalam pertambangan". imbuhnya.
Habri juga menilai praktek illegal mining KSO Basman telah melanggar undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta dengan sadar dan sengaja menabrak perusahaan plat merah (BUMN).
"KSO Basman ini sangat kebal hukum, karena selain melanggar UU Minerba mereka juga telah mengobok ngobok perusahaan plat merah, ada yang janggal dalam kasus ini, tentunya harus ada atensi khusus dari Polri, Kejagung dan Gakkum KLHK dalam kasus ini," Pintahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait lemahnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kapolres Konawe Utara dan Kapolda Sultra, karena dinilai telah melakukan pembiaran serta mengistimewakan illegal mining KSO Basman.
"Aparat Penegak Hukum (APH) pasti telah mengetahui illegal mining KSO Basman, karena hal tersebut telah beberapa kali di soroti bahkan dilaporkan oleh pemerhati lingkungan. Ironisnya mulai dari claster bawah seperti Polres Konawe Utara hingga Polda Sultra tidak bisa berbuat apa apa, justru para penegak hukum tersebut seakan tunduk dan pura pura tidak mengetahui apa yang terjadi," ungka Habri saat dihubungi melalui telpon selulernya.
Atas dasar tersebut, Habri secara kelembagaan meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman serta saudara "ACG dan HR" yang diduga sebagai dalang dibalik praktek illegal mining tersebut.
“Kami meminta dengan hormat agar Bareskrim Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman serta otak dibalik kegiatan illegal itu. Kuat dugaan kami, saudara "ACG dan HR" merupakan owner / pemodal sekaligus otak "KOORDINASI" KSO Basman sehingga luput dari pantauan aparat penegak hukum,". pungkasnya.
"Berdasarkan informasi, disinyalir leluasaanya KSO Basman karena "KOORDINASI" mereka yang kuat sehingga tidak tersentuh hukum. Untuk itu, kami akan segera mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera mengidentifikasi serta menindak tegas oknum anggota Polri aktif yang diduga kuat memback up kegiatan illegal itu, sesuai intruksi bapak Kapolri beberapa waktu yang lalu,". tutup Habri.( * )