Konselpos,com. KONAWE SELATAN - Kasus dugaan pembakaran rumah milik Wa Lara Warga Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan yang terjadi pada bulan Januari 2022 silam, kini dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan ( Konsel ).
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK mengatakan bahwa kasus terbakarnya rumah milik Wa Lara Warga Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara Kab. Konsel yang terjadi pada 2 Januri 2022 yang lalu sudah dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan lebih dari 12 saksi telah dilakukan dan pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni sdr. LA Alias LO. " Dari saksi - saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan , kami sudah melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial LA alias LO yang saat ini dalam pencarian dan telah masuk dalam DPO " terang Kasat Reskrim.
Selain itu, Putra asli Toraja tersebut menjelaskan bahwa, terkait kasus dugaan pembakaran rumah milik Wa Lara , sudah dilayangkan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan ( SPDP ) ke pihak Kejaksanaan Negeri Andoolo pada Februari 2022 yang lalu. " SPDP juga sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, sebagai pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah milik Wa Lara " jelas IPTU Henryanto Tandirerung , STK, SIK.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa, terhadap terduga pelaku LA alias LO sudah disebarkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) ke Polres Jajaran Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra ). " Kami sudah sebarkan DPO ke Polres Jajaran Polda Sultra , guna mempercepat pencarian terhadap LA Alias LO " katanya.
Disamping itu, Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui keberadaan LA Alias LO dapat segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau menginformasikan melalui Nomor WhatsApp Sat Reskrim Polres Konsel di 0811-4090-2505.
Humas Polres Konsel

