Cabuli Anak Dibawa Umur, 13 Pelaku Diamankan Polisi Polres Touna



                              


Konselpos.com  Touna - Berkat Kesigapan Aparat Polres Touna Kurang dari 2 X 24 Jam satuan Buser Polres Touna berhasil menangkap 13 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,

"yang saat ini anak tersebut masih berusia 14 tahun kelas 2 dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ampana".

Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una dalam mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan yang terjadi di Jalan Muslaeni Kelurahan Uentanaga Bawa Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna Sulawesi Tengah, terhitung cepat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-/11/I/2023/Spkt/Res.Touna//Sulteng,  tanggal 11 Januari 2023, kurang dari 2 X 24 jam, 13 pelaku itu berhasil diamankan.

13 pelaku itu yakni MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22) dan MR 23 tahun.

Barang bukti yang ditemukan satu lembar celan panjang leging warna hitam dan satu lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Zulkifli SH kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers diruang rapat mako polres touna pada Kamis (12/1/2023) mengungkapkan, 

"modus operandi pelaku MR, melalui masangger facebook menchat korban, dalam chatnya itu ia mengajak korban RDS untuk bertemu.

Merasa kenal dengan pelaku, korban mau mengikuti ajakan pelaku, selang beberapa waktu, korban dijemput pelaku menuju rental PS dijalan muslaeni sebagai TKP ujarnya.

Tiba di TKP kata Wakapolres Zulkifli,  Korban RDS langsung dibawa masuk pelaku kedalam kamar yang tidak lagi digunakan pemiliknya

Didalam kamar itu pelaku langsung menjalankan aksinya.

Dalam release yang disampaikan wakkpores  itu menyebut, tak hanya MR melampiaskan nafsunya, namun ke 12 rekannyapun ikut melakukan dengan cara bergantian.

Pasal yang dipersangkakan kepada 12 pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2,

"Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratura pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun2016,

"Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ungkapnya".

Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya serta malu kepada keluarga.

Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan ini dapat memberikan dampak dan membantu Masyarakat touna khususnya kota Ampana kata wakapolres Zulkifli.

Dihimbau kepada masyarakat touna untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana.

Dalam penegakan supermasi hukum, siapa dan apapun dia, pihaknya tak akan segan-segan menindakinya kata orang nomor dua dijajaran polres touna itu. (**)

Laporan Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama