Polres Touna Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana


Konselpos.com Touna - Keberhasilan satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una dalam mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Luangon Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah

Keberhasilan itu diungkap Wakapolres Touna Kompol Zulkifli saat menggelar Press Release di gedung Enda Dharma Laksana Polres Touna pada Kamis (12 /1/2023)

Dalam kesempatan itu kepada sejumlah, Wakapolres Zulkifli menguraikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/286/X/2022/Spkt/Polsek Una-Una/PolresTouna/Polda Sulteng tanggal 26 Oktober 2022,

"Pelaku percobaan pembunuhan berencana adalah istri sah dari korban yang masih serumah".

Pelaku SG (31) beragama Islam suku Bajo alamat Desa Luangon Kecamatan Una-Una Kabupaten Touna tuturnya.

Dari kejadian itu, ditemukan barang bukti satu botol racun rumput DMA warna hijau dan satu buah cangkir didalamnya berisi sisa minuman kopi hitam.

Modus operandi yang digunakan pelaku dengan menaruh racun rumput DMA kedalam gelas kopi yang tak lain itu adalah gelas kopi suaminya.

Pasal yang di persangkakan kepada pelaku, Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 1 dan 2, Pasal 53 KUHPidana, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, Ayat 1 dan 2 sebutnya.

Tindakan yang telah dilakukan kata dia, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, membawa dan menguji barang bukti secara laboratoris dan pemeriksaan ahli kimia dimakasar.

Saat ini, tersangka diamankan dirumah tahanan polsek ampana kota kata Wakapolres Zulkifli. (**)


Laporan Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama