Konselpos.com, Touna - Narapidana Terorisme (Napiter) Amiruddin alias Aco (37) yang ditahan dilembaga pemasyarakatan Kelas II B Ampana berikrar dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengakui mengakui Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.
Selain itu ia juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.
Kegiatan pengucapan itu digelar di ruang Pertemuan Lapas Kelas IIB Ampana, turut disaksikan PK Bapas Luwuk, Perwakilan Kapolres Touna, Kajari Ampana, Dandim 1307 Poso, Densus 88, BNP, BIN Sulteng Kemenag Touna, Dai Polri Touna, Wakapolsek Ampana Kota, Pejabat dan Staf Lapas kelas IIB Ampana.
Kepada sejumlah Media Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan ini adalah pengucapan ikrar oleh satu Nara Pidana Teroris,
"yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
dan integrasi atau sepertiga dijalani di luar Lapas".
Pengucapan ikrar bahkan mencium bendera Merah Putih adalah merupakan syarat substansi dan administrasi bagi seorang napiter diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat,
"yang dihadiri oleh BNPT pusat, Detasemen khusus (Densus 88) perwakilan Sulteng, BIN, BAIS, Kapolres dan tak kalah penting dalam pengucapan sumpah itu dilakukan oleh petugas kemenag ungkapnya".
Kegiatan semacam ini memang langkah dilakulan, sebab kata dia hanya diperuntukan bagi tahanan napiter.
Pembacaan ikrar ini tak dilaksanakan dijakarta, sebab kata kalapas Mansur Yunus, pertimbangan keamanan dan pembiayaan, selain itu, pemerintah juga mengamanatkan bahwa kegiatan seperti ini dilaksanakan pada satuan kerja masing-masing.
Ia juga menyebut bahwa satu napiter ini, selama menjalani masa tahanan di lapas Ampana memiliki rekam jejak yang baik.
Kata dia usai pbacaan ikrar, pihaknya akan melanjutkan pengusulan pembebasan bersyarat, dan pembebasan bersyarat itu akan di SK kan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan
Paling lambat empat belas hari dari pengucapan dan pengusulan, napiter Aco akan dibebaskan, namun pembebasannya bersyarat katanya. ( Syamsul )