
Konselpos,com. Menindaklanjuti isu yang beredar terkait pemberitaan di salah satu media online yang ada di Kabupaten Konawe Selatan terkait adanya indikasi pengadaan tas siswa di SDN 04 Baito tercium aroma tak sedap.
Isu beredar kepala desa Wonua Raya " Rokiman ada permainan kong kaling kong antara kasi pembangunan di kecamatan Baito, pasalnya pengadaan Tas sekolah 04 Baito di Desa Wonua raya di pihak ketigakan ke salah satu oknum ASN yang bertugas sebagai Kasi Pembangunan di kecamatan Baito serta menyeret oknum orang Rujab di Pemda Kabupaten Konawe Selatan.
Pengadaan Tas tersebut melalui Dana Desa yang 8% pencegahan covid-19 tahun 2022 yang dianggarkan ditahap dua mengapa barangnya nanti diadakan setelah isu beredar ada aroma tak sedap di sala satu media online di Konsel, sementra realisasi pertanggung jawaban tahap dua untuk pencairan dana tahap tiganya gimana bisa pencairan ditahab tiga,sangat aneh tapi nyata.
Saat di sambangi di kediamannya, Sekasa 6 Februari 2023 Kades Wonua Raya ROKIMAN,menjelaskan terkait isu dari pemberitaan di media tersebut, dirinya membenarkan bahwa ada memang pengadaan Tas sekolah dari dana desa 8%,pencegahan covid-19 ditahun 2022.
Saat di pertanyakan dari media ini mana bukti kwitansi pembayaran Tas sekolah tersebut kades ROKIMAN menjawab katanya ada di bendahara dan bendahara lagi keluar tidak berada dirumahnya, kata kades.
Kemudian kades mengambil Tas dan memperlihatkan ini Tasnya baru diambil tadi besok saya serahkan di pihak sekolah,paparnya.
Lanjut, Kades Wonua Raya ROKIMAN, menceritakan awal mulanya dia koordinasikan terkait pengadaan tas tersebut ke Kasi Pembangunan Kecamatan Baito Supratman kemudian dana untuk pembelanjaan Tas sebayak 163 lembar dengan nilai uang sebesar sepuluh juta lima ratus rupiah(10.500.000) saya sudah serahkan kepada saudara Supratman Kadi pembangunan di kecamatan Baito.
Namun sudah masuk bulan Februari tahun 2023 barangnya belum ada,jika saya tidak turun tangan pakai uang talangan mungkin Tas itu belum ada,tapi biar saja itu urusan saya bersama dia, ungkap kades Wonua Raya.
"Itu sudah urusan peribadi saya dan dia, nanti urusan belakangan yang penting sudah ada barangnya besok baru di serahkan ke pihak sekolah SDN 04 Baito.
Sementara peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari pendapatan anggaran dan belanja Negara ( APBN ) dan aturan Menteri keuangan serta KemenDes RI seorang Kepala Desa dilarang mempihak ketigakan pekerjaan kepada orang lain selain dari Swakelolah lalu kok di pihak ketigakan ke Kasi Pembangunan apa lagi sampai menyeret nama oknum orang Rujab Pemda Konsel.
Yang lebih aneh lagi saat wartawan menemui TPK Desa Wonua Raya merasa kaget jika ada pengadaan bantuan Tas untuk anak didik SDN 04 Baito yang ada di Desa Wonua Raya, saya tidak menahu jika ada bantuan Tas tersebut sepengetahuan saya hanya pengadaan bibit ikan air tawar,ungkap TPK.( Tim )