Konselpos.com || Konawe Selatan- Kamis,Polsek Watumeeto Polres Konsel menghadiri pendatanganan MoU terkait dengan pelaksanaan penyeluhan hukum untuk mengingatkan kesadaran masyarakat di kecamatan Lainea.
Giat tersebut di hadiri camat Lainea Masrudin S.Pd, wakili Rèktor Unsultra Ir Eayan pugu,M.p, Kapolsek Watumeeto Ipda Andi Abd, Gafur, S.Si, Sekertaris KKNT Unsultra Dr. Lapanga, Dosen Pembimbing Fak.Hukum Unsultra Ayu Lestari.S.H.M.H, mahasiswa KKN-T, Sekcam Lainea, para kasih, dan masyarakat Lainea,di Kantor Camat Lainea, Kamis 25 Januari 2024, Pukul 13.00 Wita sampai selesai.
Bentuk Kegiatan penandatanganan MoU/MoA terkait dengan pelaksanaan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kecamatan Lainea.
Kapolsek Watumeeto dan camat Lainea menggandeng Civitas Akademika Universitas Sulawesi Tenggara untuk melakukan kerjasama yang dibuatkan *MoU dan MoA.
Kapolsek Watumeeto menyampaikan kegiatan ini adalah kerjasama dalam bidang penyuluhan-penyuluhan hukum salah satu diantaranya adalah penyuluhan dan sosialisasi terkait peredaran dan produksi miras tradisional ilegal dan masih banyak penyuluhan penyusunan hukum lainnya yang intinya adalah penyuluhan hukum dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat sehingga dapat menekan atau meniadakan tindak pidana yang terjadi khususnya Wilayah Hukum Polsek Watumeeto Kec. Lainea pada umumnya di kab,konsel,tandas Kapolsek Watumeeto.
MoU/MoA tersebut berlaku selama 1 Tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakan masing-masing pihak yang berkomdnmen,( * )



