Ketua DPD LIN Sultra, Dampingi Ansar, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Asmun Cs di Polda Sultra



Konselpos.com || Kendari – Seorang warga asal Kabupaten Bombana  berinisal  Ansar  didampingi Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, resmi melaporkan Asmun dan saudaranya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penyerobotan lahan milik Ansar  di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (4/8/2025) dan diterima langsung oleh Brigpol Dyon Asonissa, SH, MH, selaku petugas penerima laporan.

Ansar mengungkapkan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum setelah mengalami penghadangan saat membersihkan lahan miliknya seluas dua hektare. Menurutnya, Asmun dan dua saudaranya tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik mereka.

 “Sabtu, 2 Agustus kemarin saya masuk ke lahan untuk bersih-bersih, tapi tiba-tiba datang tiga orang—Asmun dan saudaranya—mengklaim itu tanah mereka,” jelas Ansar.

Ansar menyebut, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1, No. 7, dan No. 8, yang diterbitkan pada tahun 1984 melalui program transmigrasi. Ia juga mengaku telah mengajukan permintaan pengembalian batas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana sejak 2018 untuk mempertegas posisi bidang tanah sesuai dokumen resmi.

 “Tujuannya agar lokasi tanah dalam SHM kami bisa dipastikan letaknya, dan kami tidak bersengketa dengan pihak mana pun,” ujarnya.

Menurut Ansar, sejak tahun 2020 hingga 2023 ia telah melakukan aktivitas pembersihan dan persiapan lahan untuk rencana penanaman kelapa sawit. Namun di tahun 2025, saat kegiatan penyemprotan lahan kembali dilakukan, klaim kepemilikan dari pihak Asmun kembali muncul.

Ia juga menuturkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Polsek Lantari. Dalam proses tersebut, Ansar mengaku telah menunjukkan dokumen resmi SHM dan bukti pengembalian batas. Namun demikian, pihak yang mengklaim tetap bersikeras menguasai lahan.

 “Kami juga pernah lapor ke Polres Bombana pada 6 Januari 2025 atas dugaan pengrusakan meteran lahan oleh Asmun Cs, tapi tidak ada kejelasan hingga saat ini,” tambahnya.

Ansar berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sultra dapat segera ditindaklanjuti secara serius.

“Saya mohon kepada Polda agar persoalan ini diproses sesuai hukum. Tanah itu milik kami berdasarkan sertifikat resmi,” pungkasnya.redaksikonsrlpostv.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama