Konselpos.com || Kendari - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 di Pemerintah Provinsi Sultra, tahun anggaran 2020.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, inisial AS dan seorang wanita dari pihak swasta yakni inisial AL.
“Tersangka pertama AS merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK, dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal,” kata Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam keterangan persnya di hadapan media, pada Jumat (12/9/2025).
Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kerugian negara yang ditemukan senilai Rp8 miliar lebih.
“Kerugian Negara dalam perkara tersebut senilai Rp8.058.500.000,- total lost,” ungkap Kapolda.
Keduanya ditetapkan tersangka sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan.
Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.
Pengadaan kapal pesiar ini dilakukan di masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.( * )