Konselpos.com || Konawe Selatan - Pelaku pembunuhan anak berinisial A (21) di Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata ditangkap Polres Konsel, Sabtu (13/9/2025). A ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan bernama Nisa Nur Hafizah (4) asal Desa Tolu Wonua.
Sebelumnya, pelaku A dikabarkan menyerahkan diri yang disebut oleh ayah Nisa bernama Putkal (31). Namun informasi terbaru, pelaku A ternyata ditangkap oleh polisi di Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Sabtu (13/9).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mengatakan pihaknya mendalami kasus itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan ini mengerucut kepada tetangga korban berinisial A.
Lanjut Febry, tim menuju rumah A dan menemukan sejumlah kejanggalan di dalam kamar pelaku yang saat ini telah disita menjadi barang bukti, di antaranya koper, bantal, guling, selimut, dan sarung milik terduga pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan sandal dan celana milik korban.
“Barang-barang ini sudah kami amankan barang bukti,” tambahnya.
Selanjutnya, tim menelusuri keberadaan A dan diketahui sedang kerja di sebuah kebun di Desa Tetesingi, yang berdekatan dengan Desa Tolu Wonua. Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengepungan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Mayat korban ditemukan di Desa Tolu Wonua, ini TKP-nya. Pelaku kami tangkap di Desa Tetesingi, bertetangga desa,” paparnya.
Menurut Febry, kasus ini tidak hanya fokus pada dugaan pembunuhan saja. Tetapi, ada indikasi lain yang ditemukan yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Meski demikian, ia masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Dokpol RS Bhayangkara Kendari yang melakukan autopsi.
Sumber : Kendari Info.