Konselpos.com || Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Keduanya ialah AT, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan RM, pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen palsu rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dengan penetapan AT dan RM, total tersangka korupsi kasus tersebut menjadi sembilan orang. Tujuh tersangka lainnya ialah ES dan HH (pihak PT Pandu Citra Mulia atau PCM); MM, MLY, dan PD (pihak PT AMIN); HP (perantara PT AMIN); serta SPI atau Supriadi (Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, menjelaskan RM diduga menerima uang miliaran rupiah dari MM untuk mengurus dokumen RKAB PT AMIN pada 2023. RM kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak yang terlibat pengurusan RKAB, termasuk AT. AT yang saat itu bertugas sebagai salah satu anggota pembinaan dan pengawasan di Kementerian ESDM telah menerima permintaan RM untuk pembuatan dokumen RKAB PT AMIN.
“AT menerima permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT AMIN pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan. Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui Kementerian ESDM,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Dokumen RKAB yang dikeluarkan Kementerian ESDM tahun 2023 lalu dijual MM kepada para trader. Dengan pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar, AT juga beberapa kali menerima uang senilai ratusan juta dari RM, baik secara tunai maupun transfer.
Dokumen RKAB PT AMIN 2023 pun digunakan mengangkut ore nikel dari bekas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT PCM yang sudah tidak aktif atau mati dengan menggunakan pelabuhan PT Kurnia Mining Resource (KMR). Total penjualan ore nikel yang ditambang dari eks wilayah IUP PT PCM menggunakan kuota RKAB PT AMIN sekitar 480 ribu ton.
Sumber : #kendariinfo #kendariinfocom # (miminFA)