SHM Ilegal di Atas HGU Aktif.


​Konselpos.com || Kendari - Kuasa Khusus Kopperson, Fianus menuding, kekacauan ini adalah upaya sistematis untuk menutupi “kesalahan lama” yang berbuah konflik berkepanjangan. Kesalahan itu adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1986, tepat di atas HGU KOPPERSON tahun 1981 yang masih aktif.

​Di atas lahan yang terbit SHM ilegal itu, kini berdiri kokoh bangunan komersial, termasuk rumah sakit swasta dan gudang usaha.

​“Inilah akar kekacauan Tapak Kuda. Ada SHM di atas HGU aktif. Sekarang, mereka seolah ingin hapus jejak kesalahan itu dengan menyebut objek kami tidak jelas,” tutur Fianus.

​Narasi “demi rakyat” yang kerap didengungkan pihak lawan, menurutnya, hanyalah pembelokan fakta untuk menutupi perampasan hak yang sah.

​Cacat Hukum Eksekusi dan Bantahan Kepala BPN

​Upaya “menganulir” putusan inkrah 1995 juga terlihat dari keputusan Ketua PN Kendari yang menyatakan putusan tersebut non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi) dengan alasan objek tidak jelas.

​“Keputusan itu cacat syarat dan cacat hukum. Itu hanya alasan untuk menutupi kesalahan lama,” tegas Fianus.

​Pelaksanaan konstatering di lapangan pun disebut sarat kejanggalan. Dari ratusan aparat yang dijadwalkan, hanya segelintir yang hadir. BPN, kata Fianus, datang hanya sebatas formalitas administratif tanpa menjalankan ketegasan sikap hukum.

​Di tengah situasi yang memanas, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, mengeluarkan bantahan mengejutkan. Ia menegaskan tidak terlibat dalam surat yang menjadi pemicu kekacauan tersebut.

​”Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani terkait berita acara atau surat tentang hasil dari konstatering tersebut,” kata Fajar dalam keterangannya.

​Fajar justru menyatakan kesiapannya untuk membongkar duduk persoalan ini di hadapan pengadilan dan pihak KOPPERSON.

​”Saya bersedia dipanggil dari pihak Pengadilan Kendari dan pihak KOPPERSON untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut. Mohon dijadwalkan ulang, saya siap hadiri,” tegasnya.

​Bantahan Fajar ini justru menambah pelik misteri di balik sengketa Tapak Kuda: Jika Kepala BPN tidak menandatangani, lalu siapa yang “bermain” di internal BPN dan PN Kendari?

​Publik dan KOPPERSON kini menagih janji negara untuk menegakkan marwah hukum. Mereka menunggu langkah tegas Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan kembali institusinya, agar hukum tak lagi dipermainkan oleh tanda tangan yang bertolak belakang.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama