Konselpos.com || Kendari - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Kendari menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Azis alias Azis (52), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2022.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Mapolresta Kendari. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 24 April 2025, tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa saat Abdul Azis menjabat sebagai Kepala Desa Saponda Laut.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472.747.371. Uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas AKP Welliwanto Malau, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tipidkor untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar AKP Welliwanto.
Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara guna melengkapi proses hukum sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
Baca berita lainnya di kendariinfo.com atau klik link di bio.
Sumber : #kendariinfo #kendariinfocom #miminA3


